Jakarta – Badan Legislasi (Baleg) sepakat membawa hasil pembahasan Panitia Kerja (Panja) Perubahan Kedua atas Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa menjadi RUU Inisiatif DPR. Terdapat 19 poin perubahan yang akan dibahas bersama Pemerintah.
Dilansir dari rm.id, Ketua Baleg DPR Supratman Andi Agtas bilang, Panja telah selesai menyusun naskah akademik atas RUU tentang Desa ini. Tujuan DPR mengajukan revisi UU Desa sebagai upaya mendukung perkembangan desa agar menjadi kuat, maju, mandiri, dan demokratis.
“Ini untuk menjawab dinamika perkembangan kebutuhan hukum dalam masyarakat dan kehidupan kenegaraan sebagaimana diputuskan Mahkamah Konstitusi (MK),” kata Supratman di Gedung Parlemen, Jakarta, kemarin.
Supratman menuturkan, terdapat 19 poin dalam Panja RUU tentang Desa. Pertama, penyisipan dua pasal di antara pasal 5 dan 6, yakni pasal 5 (a) tentang pengaturan hak desa atas dana konservasi dan/atau dana rehabilitasi. Dan pasal 5 (b) tentang pengembangan atau pemanfaatan kawasan suaka oleh desa. Kedua, perbaikan rumusan penjelasan pasal 8 ayat 3 huruf (a) tentang dana operasional desa.
Ketiga, pasal 26 ayat 3 tentang penambahan hak kepala desa untuk menerima penghasilan tetap setiap bulan, tunjangan, dan penerimaan lainnya yang sah. Mendapat jaminan sosial di bidang kesehatan dan ketenagakerjaan, dan mendapat tunjangan purna tugas satu kali di akhir masa jabatan.
Keempat, pasal 26 ayat 4 tentang kewajiban kepala desa untuk mengundurkan diri sebagai kepala desa apabila mencalonkan diri sebagai anggota lembaga perwakilan rakyat, kepala daerah, atau jabatan politik lain. Hal ini dilakukan sejak kades tersebut ditetapkan sebagai calon peserta pemilihan yang dinyatakan secara tertulis dan tidak dapat ditarik kembali.
Kelima, pasal 27 terkait perubahan rumusan substansi tentang kewajiban kepala desa dalam melaksanakan tugas, kewenangan, hak, dan kewajibannya. Keenam, pasal 33, menambah substansi syarat calon kepala desa, yakni tidak pernah sebagai kepala desa selama dua kali masa jabatan. Ketujuh, penyisipan satu pasal di antara pasal 34 dan pasal 35, yakni pasal 34 (a), tentang jumlah calon kepala desa.
Kedelapan, perubahan pasal 39 terkait masa jabatan kepala desa menjadi 9 tahun, paling banyak dua kali masa jabatan secara berturut-turut atau tidak secara berturut-turut. Kesembilan, penyisipan satu pasal di antara pasal 50 dan pasal 51, yakni pasal 50 (a) tentang hak perangkat desa. Kesepuluh, perubahan pasal 56 tentang masa keanggotaan Badan Permusyarawatan Desa (BPD) menjadi 9 tahun, dan dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama.
bersambung ke halaman selanjutnya