JAKARTA – Ketua DPR RI Puan Maharani meminta publik tak berpikir negatif pada para anggota dewan yang tengah memproses revisi Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Dilansir dari kompas.com, Ia mengklaim, DPR bakal terus melanjutkan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Desa setelah disahkan sebagai inisiatif dari Badan Legislasi (Baleg) DPR RI dalam rapat paripurna hari ini, Selasa (11/7/2023).
“Jadi memang nantinya yang akan membahas itu adalah DPR, pemerintah bersama dengan DPD untuk diminta pertimbangannya,” ujar Puan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa.
Puan mengatakan, semua RUU yang dibahas pasti akan meminta masukan dari para pihak yang berkepentingan.
Puan juga mengaku tak khawatir jika RUU Desa tak diselesaikan sebelum pemilihan umum (Pemilu) 2024, maka bisa memicu kekecewaan para kepala desa yang menganggap hanya mendapatkan harapan palsu dari DPR.
Pasalnya, pembahasan revisi UU tersebut dilakukan di jelang Pemilu 2024.
“Saya berharap apa yang kita lakukan pada tahun politik ini diapresiasi sebagai salah satu tindakan yang positif. Jadi apa-apa jangan dianggap negatif terus,” kata Puan.
Ia berharap pembahasan RUU Desa ke depan bisa mengakomodir masukan dari berbagai pihak, termasuk masyarakat. Oleh karenanya, Puan optimis bahwa revisi UU Desa tersebut bisa diselesaikan secara optimal.
“Sehingga nanti dalam pembahasan, apa yang dihasilkan itu adalah suatu hal yang berkualitas. Jadi tolong berpikir positif di tahun politik,” ujar Puan.
Sedianya, revisi UU Desa tidak masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas DPR 2023. Tetapi, DPR menargetkan revisi UU tersebut rampung sebelum Desember tahun ini.
“Kalau teman-teman ini kan ingin menargetkan sebelum Desember, sebelum padat-padatnya itu sudah selesai. Insya Allah itu bisa tercapai,” kata Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad saat audiensi dengan Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta pada 5 Juli 2023.
Jangan hanya kades dan perangkatnya yang terus dibahas, nasib staff honorernya bagaimana? Tidak masuk ke pppk tidap pula dibahas di ruu desa, kades, sekdes, kasi,kaur jelas kedudukanny, honorer yg banting-bantingan malah ngk dibahas