Jakarta — Wakil Menteri Desa, Pembangunan Tertinggal dan Transmigrasi Budi Arie Setiadi mengatakan tidak masalah jika DPR yang menjadi pengusul revisi UU Desa.
Menurutnya, pengusul Revisi UU tersebut tidak harus dari pemerintah meski desa termasuk lingkup eksekutif terkecil. Asalkan pemerintah tetap dilibatkan dalam proses pembahasan nanti.
“Tidak masalah pengusul undang-undang dari DPR atau dari pemerintah, karena dalam pembahasan akan selalu melibatkan sekaligus pemerintah dan DPR,” kata Budi pada Kamis (13/7) seperti dilansir dari cnnindonesia.com.
Dia menjelaskan bahwa putusan Mahkamah Konstitusi (MK) juga pernah mengeluarkan putusan tentang pembahasan rancangan undang-undang. Tidak masalah siapa pengusulnya, asalkan mengikuti asas open legal policy dan tidak melanggar UUD 1945.
“Bahkan dalam Putusan MK NOMOR 15/PUU-XXI/2023, pasal hasil kesepakatan pemerintah dan DPR yang berbeda dari naskah akademik juga tetap konstitusional, karena sesuai asas open legal policy itu,” ucapnya.
Dalam riwayat UU Desa selama ini, tak selalu pemerintah yang mengajukan usul. DPR juga pernah mengambil inisiatif meski juga tak selalu berujung kesepakatan dengan pemerintah.
“Yang penting ialah hasil Revisi UU Desa mempercepat kemajuan desa, memberdayakan dan mempercepat kesejahteraan masyarakat desa,” kata dia.
DPR menjadi pengusul revisi UU Desa dan tengah dibahas. Sejauh ini, seluruh fraksi partai politik di DPR telah setuju dengan poin-poin yang akan dibahas dalam revisi UU Desa.
Revisi UU ini menjadi sorotan setelah ratusan kepala desa menggelar demonstrasi di depan Gedung DPR pada Januari 2023 lalu. Mereka mendesak agar UU Desa lekas direvisi. Termasuk mengenai pasal masa jabatan kepala desa.
Jika tidak, para kepala desa mengancam memboikot suara partai politik di Pemilu 2024. Terutama partai yang menolak UU Desa direvisi.
Isu ini pun menuai anggapan miring dari sejumlah pihak. Ada yang menganggap DPR melakukan revisi karena khawatir diganggu kepala desa di Pemilu 2024 yang tak lama lagi dihelat.