CIREBON – Ketua Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Komunitas Purnabakti Kepala Desa Seluruh Indonesia (Kompakdesi), Dadang Holiludin, menyatakan menolak perpanjangan masa jabatan kepala desa atau kuwu yang kini tengah dibahas dalam revisi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2024 tentang Desa.
Menurut Dadang, dalam rapat via zoom meeting, para purnabakti kepala desa menolak perpanjangan masa jabatan kuwu dari 6 tahun menjadi 9 tahun, yang kini tengah dibahas DPR melalui revisi UU Desa.
“Kompakdesi menolak perpanjangan masa jabatan kepala desa dari 6 tahun menjadi 9 tahun karena itu lebih pada kepentingan pribadi,” kata Dadang, saat ditemui di peresmian kantor DPC Kompakdesi, di Kecamatan Kedawung, Selasa (01/08) seperti dilansir dari suaracirebon.com.
Menurut Dadang, pihaknya telah melakukan rapat bersama pengurus Kompakdesi dari selruh Indonesia, dan semua sepakat menolak adanya perpanjangan masa jabatan kepala desa tersebut.
“Calon kepala desa berbeda dengan calon Aparatur Sipil Negara (ASN). Kalau ASN itu kan dipilih karena lulus tes, kalau kepala desa itu karena didukung masyarakatnya. Nah kalau harus menunggu 9 tahun, SDM yang siap memimpin desa bisa-bisa keburu menghilang,” katanya.
Ia mengaku bakal mengusulkan adanya tes calon kepala desa yang ketat, baik menyangkut kemampuan manajemen, hingga psikotes dan mental ideologi.
“Karena yang namanya kepala desa itu manajer, konsultan dan advokat di desanya, sehingga kalau kepala desa tidak didukung dengan SDM yang baik, jangan harap desa itu bisa maju. Desa itu bisa dijadikan barometer,” katanya.
Dadang mengatakan, pihaknya juga menolak dengan adanya wacana jabatan masa kepala desa menjadi 9 tahun yang akan diberlakukan secara surut.
Betul..9th adalah kepentingan ptibadi..dengan adaanya DD yg begitu besar kades sekarang kaya raya…sementara perangkat Desanya remuk..ancur ..itu fakta & realitanya..