Kena Batunya! Bupati Sigi Berhentikan Sementara Kepala Desa Mpanau Karena Pecat Perangkat Desa Se-Enaknya

SIGI – Pemerintah Kabupaten Sigi memberhentikan kepala Desa Mpanau Sarif dari jabatannya, Jumat (8/9/2023). Surat pemberhentian sementara Kepala Desa Mpanau sudah ditandatangani oleh Bupati Sigi Mohamad Irwan Lapatta tanggal 7 September 2023.

Informasi dihimpun TribunPalu.com, Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Sigi Rusdin mengatakan, surat pemberhentian sementara kepala desa Mpanau sudah diserahkan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Sigi.

“Sudah diserahkan tadi sama kabid dari PMD,” ujar Rusdin kepada TribunPalu.com, Jumat (8/9/2023). Kata Rusdin, dengan keluarnya surat keputusan pemberhentian itu, maka pelaksana tugas di Desa Mpanau adalah Sekdes Mpanau.

“Iya, dan sekdes jadi pelaksana tugas,” sebut Kabag Hukum Setda Sigi. Diketahui dalam surat itu menetapkan Keputusan Bupati tentang Pemberhentian Sementara Kepala Desa Mpanau Kecamatan Sigi Biromaru Kabupaten Sigi. 

Dalam poin pertama adalah Memberhentikan sementara saudara Sarif dari jabatannya sebagai kepala desa Mpanau Kecamatan Sigi Biromaru Kabupaten. 

“Untuk efektivitas dan kelancaran penyelenggaraan pemerintah desa Mpanau, segala tugas dan kewajiban kepala desa dilaksanakan oleh Sekretaris Desa Mpanau selaku Pelaksana Tugas Kepala Desa Mpanau Kecamatan Sigi Biromaru Kabupaten Sigi, ” kata Bupati Sigi Mohamad Irwan Lapatta dalam keputusan pemberhentian kades Mpanau. 

Kata Bupati Sigi, masa jabatan Pelaksana tugas selama tiga bulan lamanya.

“Masa jabatan pelaksana tugas kepala desa Mpanau Kecamatan Sigi Biromaru Kabupaten Sigi paling lama tiga bulan atau sampai dengan ditetapkannya keputusan Bupati Sigi tentang pencabutan keputusan Bupati tentang pemberhentian sementara kepala desa Mpanau Kecamatan Sigi Biromaru Kabupaten Sigi,” sebut Irwan Lapatta. 

Diketahui berdasarkan hasil pemeriksaan Inspektorat tanggal 20 Februari 2023 menyatakan pemberhentian Kadus 2 bernama Nirwansyah tidak sesuai dengan perundang-undangan.

“Berkaitan dengan penggantian salah satu Kepala Dusun di Mpanau maka kami sampaikan ada surat Bupati tentang tata cara pergantian perangkat desa adalah rekomendasi camat sebagai dasar. Sepanjang belum ada rekomendasi maka harusnya belum dilakukan pergantian kepala dusun, memang pergantian itu tergantung dari pemakai. Maka jika belum ada rekomendasi dari camat untuk rentan waktu apapun maka belum boleh dilakukan pergantian,” kata Samuel Yansen Pongi beberapa waktu lalu.

Bekas Kadis Koperasi dan UMKM Sigi itu mengingatkan kepala desa-kepala desa di Kabupaten Sigi untuk mentaati surat dari Bupati Sigi terkait tata cara pergantian perangkat desa.

“Kami berharap semua tingkatan patuhi aturan yang berlaku yaitu harus ada rekomendasi camat jika ingin mengganti perangkat desa,” sebut Samuel.

Ia menjelaskan, jika ada kepala desa yang mengganti perangkat desa tanpa adanya rekomendasi dari Camat maka bisa diberhentikan sementara dari jabatannya.

“Kalau yang Kepala desa tetap memaksa maka resikonya dianggap melanggar aturan lebih tinggi, dalam undang-undang desa jelas kalau melanggar aturan lebih tinggi maka dapat diberhentikan sementara bahkan sampai permanen,” tuturnya.


About admin

Check Also

Peroleh 14 Suara Dalam Musda, Asep Ruyandi Terpilih Menjadi Ketua PPDI Sukabumi Periode 2024-2029

SUKABUMI – Asep Ruyandi terpilih menjadi Ketua PPDI Kabupaten Sukabumi periode 2024-2029, dalam Musyawarah Daerah …

(adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});
(adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *