Efisiensi Penyerapan Aspirasi Perangkat Desa, Komisi A DPRD Yogyakarta Dorong Terbentuknya Dinas Desa

Jogja – Komisi A, tim Raperda Pemajuan dan Pembangunan Desa (Kalurahan) dan Kelurahan, beserta lembaga terkait mengadakan rapat untuk membahas pengusulan naskah akademik dan Raperda tentang Pemajuan dan Pembangunan Desa (Kalurahan) dan Kelurahan. Rapat ini dilaksanakan di Ruang Rapat Komisi A pada Selasa (12/09/2023).

Ketua Komisi A, Eko Suwanto, S.T., M.Si., selaku pimpinan rapat menyampaikan bahwa semangat yang dibawa dalam penyusunan Raperda Pemajuan dan Pembangunan Desa (Kalurahan) dan Kelurahan ini adalah membentuk Dinas Desa di bawah Pemda DIY. Harapannya, Dinas Desa yang dibentuk dapat mengakomodasi perangkat desa atau kelurahan dalam mengurus seluruh kepentingannya di tingkat DIY hanya dengan melalui satu instansi, serta menjadi upaya pemenuhan aspirasi perangkat desa yang telah diterima DPRD DIY.

“Saya mengurus desa preneur harus ke dinas ini, untuk mengurus desa wisata harus ke dinas itu, dan lain-lainnya. Perangkat desa harusnya kalau mau mengurus apa-apa cukup ke satu dinas saja,” Ungkap Eko menyampaikan aspirasi perangkat desa dalam diskusi ini, seperti dilansir dari dprd-diy.go.id.

Pada kesempatan yang sama, Komisi A juga membahas hal-hal yang perlu disesuaikan dalam Raperda Pemajuan dan Pembangunan Desa (Kalurahan) dan Kelurahan agar nantinya dapat menunjang kepentingan masyarakat dan menghilangkan kesenjangan-kesenjangan yang terjadi terkait Bantuan Keuangan Khusus (BKK) Dana Keistimewaan antara desa dan kelurahan.

Selain itu, Raperda Pemajuan dan Pembangunan Desa (Kalurahan) dan Kelurahan dibuat sejalan dengan Rapergub Reformasi Kelurahan yang juga sedang dalam proses perumusan. Oleh karenanya, komunikasi antar pemangku kepentingan harus tetap berjalan agar produk hukum yang dibuat saling mendukung satu sama lain.

Anggota Komisi A, Muhammad Syafi’i, S.Psi., menyampaikan bahwa komunikasi dengan pemerintah kabupaten/kota juga tidak dapat dikesampingkan karena Raperda Pemajuan dan Pembangunan Desa (Kalurahan) dan Kelurahan mengatur langsung lembaga yang ada di bawah pemerintah kabupaten/kota. Hal ini sangat penting agar implementasi dari peraturan ini dapat diimplementasikan dengan maksimal dan bukan sebatas Raperda yang disepakati.

Dalam rapat ini, hal-hal yang dinilai perlu untuk disunting atau diubah telah dipaparkan oleh tim Raperda Pemajuan dan Pembangunan Desa (Kalurahan) dan Kelurahan serta lembaga terkait. Usulan yang disampaikan kemudian akan ditindaklanjuti pada pertemuan berikutnya. 

About admin

Check Also

Peroleh 14 Suara Dalam Musda, Asep Ruyandi Terpilih Menjadi Ketua PPDI Sukabumi Periode 2024-2029

SUKABUMI – Asep Ruyandi terpilih menjadi Ketua PPDI Kabupaten Sukabumi periode 2024-2029, dalam Musyawarah Daerah …

(adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});
(adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *