Padang Lawas – 18 orang perangkat Desa, di Kecamatan Ulu Barumun, Kabupaten Padang Lawas, yaitu, Desa Pintu Padang, Desa Sibual Buali dan Desa Paringgonan Julu melakukan orasi di depan Kantor Bupati Padang Lawas, terkait pemberhentian secara sepihak, Rabu (13/09/2023).
Mereka menuntut agar Plt. Camat Ulu Barumun menjelaskan dasar hukum terkait pemberian rekomendasi pemberhentian perangkat di tiga desa tersebut. Selain itu, mereka juga meminta agar Plt. Kadis Pemdes agar mengklarifikasi Plt. Camat Ulu Barumun dan para kepala desa di tiga desa tersebut.
Dilansir dari madinapos.com, koordinator aksi, Syuaib Lolotan Lubis, yang merasa kecewa dirinya diganti sebagai kaur Desa Pintu Padang mengatakan, agar Plt. Bupati Padang Lawas supaya memerintahkan Plt. Camat Ulu Barumun agar membatalkan rekomendasi pemberhentian mereka selaku Perangkat Desa yang sah secara hukum
“Apa yang dilakukan Plt Camat Ulu Barumun dan tiga kepala desa kami ini, tidak dapat diterima akal sehat dan tidak dapat diyakini kebenarannya, bila perlu kami siap dihadapkan untuk laga data dan fakta.” tegas Syuaib.
Mereka juga minta Kapolres Palas memeriksa Plt.Camat Ulu Barumun dan para Kepala Desa atas permasalahan tersebut sesuai ketentuan Hukum yang berlaku di NKRI,” sangat menyalahi Perbub yang ada yang mengatur tatanan pengangkatan dan pemberhentian pejabat perangkat desa, dan ini kami menduga keras adanya permainan yang menyalahi hukum”, kata Mursal Habibi Hasibuan sebagai koordinator lapangan yang merasa masih sah sebagai sekdes Desa Sibual Buali.
Para perangkat desa tersebut di sambut oleh Kabag Tapem Pemkab Palas Sainal Abidin dan mengatakan akan menyampaikan permasalah ini kepada Plt Bupati Palas agar di pertimbangkan, serta memohon agar menahan diri jangan sampai terjadi perselisihan di desa.