Bojonegoro – Seleksi perangkat desa (perades) harus ada perubahan. Terutama pengawasan pada pihak ketiga penyedia naskah. Peluang kecurangan sangat terbuka pada pihak ketiga. Itu diungkapkan Sekretaris Inspektorat Didit Sugiharto saat rapat dengar pendapat di DPRD kemarin.
Menurut Didit, celah kecurangan seleksi perades selalu ada. Terutama pada pihak ketiga penyedia jasa naskah soal, yakni perguruan tinggi. Itu karena tidak ada yang menjamin bahwa perguruan tinggi tertutup terkait itu. ‘’Celah itu yang masih sangat terbuka ada kecurangan,’’ ujar Didit.
Mengatasi hal itu, kerja sama antara desa dengan pihak ketiga tidak boleh terlalu lama. Harus dibatasi waktu. Sekitar satu minggu atau dua minggu. Sema kin lama kerja sama itu, celah terjadi kecurangan akan semakin besar. ‘’Kalau cepat kan tidak ada waktu lobi-lobi,’’ jelasnya.
Didit menjelaskan, naskah soal diujikan sebaiknya dipilih secara acak saat hari H pelaksanaan. Soal jangan disiapkan jauh-jauh hari. Itu untuk menghindari kecurangan dengan pemberian kunci jawaban. Pihak ketiga bisa menyediakan 500 bank soal. Dari jumlah itu bisa dipilih 100 soal secara acak.
Sehingga, soal yang akan diujikan benar-benar baru ditentukan. Itu akan membuat kecurangan pemberian kunci jawaban kian sulit. Wakil Ketua DPRD Sukur Priyanto mengakui bahwa celah kecurangan seleksi perades selalu ada.
Karena itu, dia meminta pemkab segera ada perubahan terkait regulasi teknisnya. Terutama pengawasan terhadap seleksi itu. ‘’Kami tidak ingin masalah ini terulang lagi karena masih ada seleksi perades lainnya,’’ jelasnya.
Menurut Sukur, masalah terkait dengan seleksi perades selalu terjadi. Hal ini menunjukkan bahwa ada kekurangan dalam pelaksanaan seleksi. Karena itu harus ada perubahan.