JAKARTA – Menteri Desa, Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Abdul Halim Iskandar mengatakan, masa jabatan kepala desa (kades) selama sembilan tahun yang diusulkan dalam revisi Undang-Undang (RUU) Desa belum diputuskan.
Dilansir dari kompas.com, hal itu disampaikan Abdul Halim usai mengikuti rapat soal RUU Desa yang dipimpin Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Istana Kepresidenan, Senin (18/9/2023).
“Belum diputuskan (soal sikap terhadap masa jabatan kades selama sembilan tahun). Masih akan didiskusikan lagi lebih lanjut,” ujar Abdul Halim.
“Masih dalam pembahasan lebih intensif, karena masih dilakukan upaya untuk mendalami,” katanya lagi menegaskan.
Saat ditanya apakah soal pembatasan masa jabatan kades dibahas dalam rapat, Abdul Halim mengatakan, ke depannya akan ada pembahasan kembali.
Abdul Halim mengungkapkan, dalam rapat secara umum dibahas soal daftar inventarisasi masalah (DIM) RUU Desa.
Kemudian, menurutnya, mayoritas dari DIM yang ada sudah dibahas tuntas.
“Hampir semua sudah clear. Beberapa masih didiskusikan,” katanya.
Sebagaimana diketahui, perubahan masa jabatan kepala desa dari enam tahun menjadi sembilan tahun diusulkan dalam revisi UU Desa yang telah dibahas DPR. Namun, saat ini pembahasan revisi UU tersebut belum dilanjutkan.
Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Achmad Baidowi mengatakan, DPR belum dilanjutkannya pembahasan karena pemerintah belum mengirim surat presiden (surpres).
Menurutnya, lantaran belum adanya surpres, Pimpinan DPR belum menunjuk Alat Kelengkapan Dewan (AKD) yang akan membahas revisi UU itu bersama pemerintah.
“Surpres dari presiden saja belum ada, apalagi AKD yang mau bahas,” kata Achmad Baidowi kepada media pada 1 Agustus 2023.
Namun, ia memastikan bahwa Baleg sudah menyelesaikan tugasnya dengan menyelesaikan usul revisi UU Desa begitu juga drafnya.
Sebelumnya, Baleg menyetujui masa jabatan kepala desa dari enam tahun menjadi sembilan tahun. Tetapi, hanya bisa dipilih sebanyak dua kali.