Sukoharjo – Seiring dengan kenaikan gaji PNS, Banggar DPRD Sukoharjo menyetujui kenaikan anggaran penghasilan tetap (siltap) bagi Kepala Desa dan Perangkat Desa di Kabupaten Sukoharjo, nampaknya bisa tersenyum.
Keputusan ini di gedok dalam Rapat Paripurna DPRD Sukoharjo dengan agenda Penandatanganan Persetujuan Bersama DPRD dan Bupati tentang Raperda APBD 2024, Senin (30/10).
Baca juga : Sah! THR Perangkat Desa Boyolali Naik 67%
“Badan Anggaran menyetujui penambahan anggaran untuk kenaikan Siltap Bulanan bagi Kepala Desa dan Perangkat Desa se-Kabupaten Sukoharjo, sebesar Rp4.600.000.000 dengan berpedoman pada dasar hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” bunyi kesimpulan Banggar DPRD Sukoharjo seperti yang dikutip dari laman suaramerdeka.
Banggar juga menyetujui penambahan anggaran untuk Sekretariat DPRD. Dimana Banggar menyetujui penambahan anggaran sebesar Rp20.000.000.000 pada penetapan APBD TA 2024 dan Rp5.000.000.000 pada Perubahan APBD TA 2024.
Baca juga : Jika Aspirasi Perangkat Desa Tidak Masuk Revisi UU Desa, PPDI Cirebon Siap Gelar Silatnas Jilid 4
Untuk Penyesuaian dengan Perpres 53 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden nomer 33 Tahun 2020 tentang standar harga satuan regional dan Surat Penjelasan Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Perjalanan Dinas Pemerintah Daerah Nomor 900.1.15.2/15920/Kedua tanggal 19 Oktober 2023 terkait Pertanggungjawaban Perjalanan Dinas Dalam Negeri bagi Pimpinan dan Anggota DPRD dilakukan secara Lumpsum.
Berdasarkan data yang ada, siltap Kepala Desa dan Perangkat Desa di Kabupaten Sukoharjo saat ini nilainya bervariasi.
Untuk kepala desa nilainya Rp 4,5 juta, Sekretaris Desa Rp 3 juta dan Perangkat Desa Rp 2,5 juta.
Hasil keputusan ini selanjutnya akan dibawa ke Provinsi untuk menunggu evaluasi dari Gubernur Jawa tengah.