Jakarta — Ketua DPR Puan Maharani memastikan pihaknya bakal menindaklanjuti usulan sejumlah asosiasi perangkat dan kepala desa untuk membahas revisi UU 6 Nomor 2014 tentang Desa.
Dilansir dari CNN Indonesia, pernyataan itu disampaikan Puan usai melakukan audiensi dengan perwakilan ribuan massa aksi perangkat dan kepala desa di kompleks parlemen, Selasa (5/12).
Dia mengaku telah menerima Surat Presiden tentang wakil pemerintah dalam pembahasan revisi UU tersebut.
“Kami telah menerima surat dari Presiden tentang penunjukan wakil pemerintah untuk membahas revisi undang-undang desa. Kami pastikan revisi UU Desa akan jalan,” ucap Puan kepada wartawan.
Puan yang juga Ketua DPP PDIP itu memastikan seluruh pimpinan dan anggota DPR mendukung pembahasan revisi UU Desa. Puan mengatakan pembahasan akan dilakukan di masa reses hingga Januari 2024 mendatang.
Pembahasan akan melibatkan alat kelengkapan dewan (AKD) yang ditunjuk DPR dengan perwakilan pemerintah. AKD yang akan ditunjuk antara Badan Legislatif (Baleg) atau Komisi II DPR.
“Apakah pembahasan dilakukan saat reses, kami tadi juga sudah menyepakati dalam pertemuan bahwa akan ada pertemuan pertemuan informal untuk kemudian menyamakan persepsi atau pemikiran dan aspirasi dari kedua belah pihak,” ujar putri dari Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri itu.
Dia menyatakan DPR sudah menerima daftar inventaris masalah (DIM) yang diajukan pemerintah. Untuk menyerap masukan dari pemangku terkait, DPR akan membuat kelompok kerja (pokja) dengan asosiasi perangkat desa.
“Kami belum putuskan apakah itu nanti di Komisi II atau di Baleg, namun DPR sudah melakukan masa reses. Karena itu pimpinan DPR nantinya akan berkoordinasi dengan AKD terkait. Ini harus dibicarakan dulu sesuai dengan mekanismenya,” kata Puan.
Namun begitu, Puan mengatakan pembahasan RUU Desa saat ini tidak bisa terburu-buru. Menurut dia, pembahasan RUU Desa tetap harus melalui mekanisme sesuai perundang-undangan.
“Namun tidak bisa terburu-buru, harus ada mekanisme yang ditempuh sesuai dengan perundang-undangan. Jadi tidak bisa tiba-tiba disahkan,” kata dia.