Siapa Wakil Pemerintah Dalam Pembahasan Lanjutan Revisi UU Desa?

Jakarta – Pembahasan revisi UU No 06 Tahun 2014 akan masuk pembahasan tingkat 2, dimana DPR bersama Pemerintah akan melakukan pembahasan bersama-sama. DPR sendiri telah menerima Surat Presiden (Surpres) berisi penunjukan wakil pemerintah untuk membahas revisi Undang-Undang Desa.

Ketua DPR Puan Maharani menyampaikan itu saat membuka rapat paripurna ke-10 DPR Masa Persidangan II Tahun Sidang 2023-2024, Selasa (5/12/2023).

“Sidang dewan yang kami hormati, perlu kami beritahukan bahwa pimpinan dewan telah menerima 4 pucuk surat dari Presiden Republik Indonesia,” kata Puan saat membuka rapat.

“Yaitu, (nomor) R45, tentang penunjukan wakil pemerintah untuk membahas rancangan Undang-undang tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang Nomor 6 tahun 2014, tentang Desa,” sambungnya.

Puan sendiri tak menyebutkan siapa wakil pemerintah yang ditunjuk presiden untuk membahas RUU Desa bersama DPR, meski didalam surat tersebut sudah ada wakil yang ditunjuk pemerintah.

Dalam pembahasan lanjutan revisi Undang-undang desa setelah masa reses nanti selesai, siapa yang ditunjuk menjadi wakil Pemerintah?

Seperti yang kita ketahui, selama ini kewenangan terkait desa Pemerintah telah membagi menjadi 2 bagian, Urusan administrasi pemerintahan menjadi wewenang Kementerian Dalam Negeri.

Adapun urusan pembangunan, pembinaan, dan pemberdayaan masyarakat desa menjadi wewenang Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi.

Beberapa waktu yang lalu, Anggota Komisi V DPR RI Suryadi Jaya Purnama mendesak Pemerintah untuk mengevaluasi regulasi kewenangan di desa yang hingga saat ini dinilai masih tumpang tindih antar Kementerian/Lembaga.

Terkait hal itu, Suryadi menegaskan Komisi V DPR RI siap melakukan langkah-langkah revisi Undang-Undang (UU) dalam menentukan satu pintu pihak Kementerian/Lembaga yang paling berhak dalam melakukan pembinaan ke desa.

” Ya memang sampai saat ini itu yang menjadi masalah, karena Kementerian/Lembaga ada Kementerian Desa selaku Pembina Pemerintah Desa, lalu ada Kementerian Dalam Negeri, ada Kementerian Keuangan dan Kementerian lain sering tumpang tindih. Nah ini yang ingin kita atur kita revisi UU Desa supaya siapa sebenarnya yang berhak melakukan pembinaan ke desa,” ujar Suryadi seperti yang dikutip dari laman resmi DPR RI pada (19/5/2023).

Suryadi mengungkapkan, salah satu contoh dari tumpang tindih kewenangan antar Kementerian tersebut yaitu masih adanya Kementerian yang hingga hari ini memberikan berbagai target dan beban program namun tidak diimbangi pemberian anggaran.

“Bahkan, dana desa yang memang sudah kecil terpaksa digunakan untuk membikin kegiatan-kegiatan yang sebetulnya itu bukan kewenangan desa. Nah ini yang akan kita evaluasi.  Kalaupun ada target untuk desa, ya harus selain diberikan target juga diberikan anggaran,” tegasnya.

Oleh karena itu, Suryadi menuturkan kedepannya Komisi V DPR RI akan membuat regulasi agar desa diberikan kewenangan independensi yang lebih untuk mengatur dana desa dengan program-program yang sesuai kebutuhan di desa.

“Yang penting nanti pertanggungjawabannya yang kita atur. Jadi bukan perencanaannya yang diintervensi tapi pertanggungjawabannya yang kita atur supaya menghindari penyimpangan-penyimpangan,” pungkasnya.

Dengan ditunjuknya wakil Pemerintah melalui surpres yang dibacakan Ketua DPR tadi, ada kemajuan yang diharapkan dapat semakin mempertegas bagaimana arah dari pembahasan terkait revisi Undang-Undang Desa kedepannya.

About admin

Check Also

Peroleh 14 Suara Dalam Musda, Asep Ruyandi Terpilih Menjadi Ketua PPDI Sukabumi Periode 2024-2029

SUKABUMI – Asep Ruyandi terpilih menjadi Ketua PPDI Kabupaten Sukabumi periode 2024-2029, dalam Musyawarah Daerah …

(adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});
(adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});

One comment

  1. Hampir bisa dipastikan bahwa perwakilan dari Pemerintah adalah Kementerian Dalam Negeri. Korelasinya dengan tuntutan perpanjangan masa jabatan Kepala Desa.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *