BANDUNG — Perangkat desa di Indonesia selama ini telah memanfaatkan anggaran negara yang cukup besar, hingga Rp 70 triliun. Sehingga, status dan kompetensi perangkat desa di Indonesia harus memiliki kejelasan. Karena, tanpa ada kejelasan status dan kompetensi, dikhawatirkan anggaran yang telah disalurkan negara tidak memberi manfaat bagi kemakmuran warganya.
Hal itu menjadi salah satu isu diseminasi hasil analisis kebijakan dan telaahan isu aktual yang dilakukan Pusat Pelatihan dan Pengembangan dan Pemetaan Kompetensi Aparatur Sipil Negara (Puslatbang PKASN) di kawasan Puslitbang LAN, Jatinangor, Kamis petang (8/12/2022).
Menurut Kepala Puslatbang PKASN, Riyadi, perlunya motivasi kerja bagi perangkat desa melalui penguatan status kepegawaian. Karena, perangkat desa pun merupakan pegawai pemerintah berdasarkan kontrak yang kategorinya lebih dekat dengan pegawai Pemerintah Non ASN.
Riyadi mengatakan, belum jelas dan tegasnya tentang status kepegawaian perangkat desa ini, berpengaruh kepada hak-hak yang harus didapatkannya. Seperti gaji, tunjangan (termasuk THR), dan hak kepegawaian seperti pengembangan kompetensi. Sehingga, tidak sedikit dari perangkat desa yang menjadi kurang termotivasi dalam mengikuti proses pengembangan kompetensi.
“Padahal, dana yang dikelolakan kepada desa cukup besar mencapai Rp 70 triliun. Artinya anggaran besar, tapi bagaimana kualitas dan komitmen desa sehingga anggaran segitu besarnya tidak percuma,” katanya.
Salah satu penyebab dari tidak optimalnya kinerja perangkat desa, kata dia, adalah motivasi dalam bekerja. Berdasarkan hasil tinjauan status kepegawaian dari perangkat desa yang belum diatur dengan jelas menjadi penyebab rendahnya motivasi perangkat desa dalam berkinerja termasuk juga dalam hal mengikuti pengembangan kompetensi.
“Walaupun memang, dana yang dikeluarkan pemerintah akan sangat besar. Saat ini sebenarnya mereka (perangkat desa) sudah dibayar, tetapi memang nilainya terbilang kecil,” katanya.
Hingga 2021, kata dia, jumlah desa di Indonesia sebanyak 73.850 desa. Jumlah perangkat desa saat ini kurang lebih sebanyak 886.200 orang.
Pemerintah desa mempunyai tugas dan tanggung jawab untuk melaksanakan pembangunan desa, pembinaan kemasyarakatan desa, dan pemberdayaan masyarakat desa. Terkait hal itu dibutuhkan perangkat desa yang mempunyai kompetensi dalam menjalankan peran dan tanggung jawabnya.
“Keterbatasan kompetensi menyebabkan perangkat desa menghadapi kendala dalam pengelolaan pembangunan di desa. Dibutuhkan upaya dalam pemenuhan kompetensi perangkat desa. Salah satu usulnya adalah pelatihan menggunakan learning management system dan pelatihan menggunakan modul,” katanya.
Riyadi berharap, Kementerian Dalam Negeri menyusun modul pengembangan kompetensi perangkat desa. Sehingga pelatihan dapat dilaksanakan secara mandiri, mudah, dan hemat biaya.
Sementara menurut Guru Besar Universitas Padjadjaran (Unpad) Utang Suwaryo, sejak zaman orde baru sudah banyak dilaksanakan program pengembanga kompetensi perangkat desa. Tetapi saat ini tidak dapat menghindari pelibatan teknologi dalam pengembangan kompetensinya.
“Saya setuju jika pengembangan kompetensi perangkat desa dilaksanakan melalui daring, luring. Pengembangan kompetensi juga bisa dilaksanakan secara mandiri menggunakan Learning Management System dan menggunakan modul. Untuk status kepegawaian aparatur desa, saya setuju dan lebih selektif menjadi pegawai pemerintah non ASN,” paparnya.
Artikel yang tayang di media republika pada tahun 2022 ini untuk mengingatkan Pemerintah bahwa ada profesi perangkat desa yang belum mendapat kejelasan status kepegawaian