Kuningan – Serangkaian permasalahan perangkat desa diungkap Wakil Ketua Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) Kabupaten Kuningan, Randi Rizal, saat bertemu dengan Hj. Tina Wiryawati, Anggota Komisi 1 DPRD Jawa Barat, Kamis (21/12/2023).
Salah satu isu utama adalah kebutuhan akan kepastian hukum terkait status kepegawaian melalui pemberian Nomor Induk Perangkat Desa (NIPD).
Menurut Randi, NIPD bukan hanya sekadar legalitas, tetapi juga menjadi pondasi hukum bagi perangkat desa. “Dengan NIPD, keyakinan dan kinerja perangkat desa akan semakin kuat, terkait dengan penghasilan tetap dan tunjangan,” ungkapnya.
Seperti dikutip dari media RRI, PPDI Kabupaten Kuningan mengajukan permohonan kepada Anggota Komisi 1 DPRD Jawa Barat, Hj Tina Wiryawati. Randi berharap agar aspirasi ini dapat didukung di tingkat legislatif Jabar.
Mendukung hal ini, Hj Tina Wiryawati menyatakan bahwa memiliki NIPD akan memberikan kejelasan status kepegawaian dan kekuatan hukum bagi perangkat desa. Sebagai anggota Komisi 1 DPRD Provinsi Jawa Barat, Tina berkomitmen untuk meneruskan aspirasi PPDI Kabupaten Kuningan ke lembaga legislatif Jabar.
Hj Tina Wiryawati menekankan pentingnya peran perangkat desa dalam pembangunan. Ia menyatakan kepastian hukum melalui NIPD bukanlah satu-satunya aspek yang perlu diperhatikan.
“Peningkatan kesejahteraan melalui upah/gaji dan alokasi anggaran juga menjadi perhatian utama,” ujarnya.
Tina mengingatkan jika pemerintah mengesampingkan peran perangkat desa, visi membangun Indonesia dari desa hanya akan menjadi slogan belaka. “Pemerintah harus memberikan perhatian serius kepada SDM di tingkat desa, tidak hanya dalam hal anggaran tetapi juga dalam mendukung kinerja perangkat desa,” tegasnya.