OKU – Belum ada kejelasan mengenai 3 bulan Penghasilan Tetap (Siltap) yang belum terbayar, membuat PPDI dan APDESI Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Selatan, melaksanakan Audensi dengan Pemerintah Kabupaten OKU Selatan, Jumat (22/12/2023).
Tidak hanya Siltap bagi para perangkat desa, honor Badan Permusyawarahan Desa (BPD) di OKU Selatan selama 3 bulan terhitung dimulai Bulan Oktober, November dan Desember Tahun 2023 yang belum di tunaikan oleh Pemkab OKU Selatan alias belum dibayar oleh Pemkab OKU Selatan.
Sementara itu dikutip dari laman sumselindependen,Informasi yang diterima pengurus Apdesi atau PPDI Kabupaten setempat belum bisa dibayarnya gaji para perangkat desa dan BPD karena disebabkan kekosongan Kas Daerah Kabupaten OKU Selatan yang terjadi saat ini.
Guna memastikan kebenaran informasi yang ada dan diterima tersebut pengurus Apdesi dan PPDI OKU Selatan pagi tadi mereka mendatangi kantor Pemkab untuk melakukan audensi langsung dengan Pemkab OKU Selatan.
PPDI dan APDESI berharap penjelasan langsung dari Pemkab OKU Selatan biar tidak menimbulkan sedikit banyak keresahan di kalangan perangkat desa, terkait dengan belum terbayarnya hak mereka.
Ketua PPDI OKU Selatan, Roni, berharap Pemkab OKU Selatan memberikan penjelasan terkait tertundanya Siltap bagi perangkat desa. Karena dengan adanya penjelasan resmi dari pihak Pemkab dirinya bisa menyampaikan informasi yang di terima kepada jajaran PPDI seluruh di Kabupaten OKU Selatan.
Sementara itu Wakil Bupati OKU Selatan, Sholehein Abuasir di dampingi oleh Kepala BPKAD, Natalion yang juga hadir dalam audensi saat penjelasannya membenarkan bahwa Kas daerah Kabupaten OKU Selatan yang saat ini sedang mengalami kekosongan.
Hal ini di sebabkan oleh Penerimaan atau pendapatan bagi Kabupaten OKU Selatan yang tidak sesuai dengan Target hingga saat ini.
“Adapun untuk sumber keuangan bagi daerah OKU Selatan meliputi dari Dana Alokasi Umum (DAU) Dana bagi hasil dari pusat dan dari Bantuan Propinsi yang belum sepenuhnya di terima oleh Kabupaten OKU Selatan atau masuk ke Kas daerah sehingga mengakibatkan keuangan daerah OKU Selatan saat ini mengalami kekosongan yang mengakibatkan tertundanya gaji atau Siltap perangkat desa,” jelas Wakil Bupati, Sholehein.
“Namun untuk Siltap perangkat desa kami pastikan akan dibayarkan pada bulan Januari 2024 kedepan,” tambah Sholehein dalam audensi yang berlangsung.
Wakil Bupati Sholehein mengatakan untuk di Tahun 2024 Pemkan OKU Selatan selain harus membayar Siltap perangkat desa juga menyelesaikan kewajiban pembayaran kepada pihak ketiga atau para pemborong itu berdasarkan keterangan dari kepala BPKAD bapak Natalion yang di sampaikan ke saya dan waktu saat rapat tadi.
“Karena di Tahun 2023 ini Pemkab belum bisa melaksanakan pembayaran Siltap termasuk kepada pihak ketiga posisinya termasuk hutang Pemkab yang akan dibayarkan Pada Tahun 2024. Kedepan kurang lebih Pemkab OKU Selatan memerlukan dana Rp 100 Milyar Tahun 2024 untuk membayar Siltap para perangkat desa dan kepihak ketiga atau kontraktor yang belum bisa dibayar oleh Pemkab OKU Selatan di Tahun 2023 ini,” ujar Wakil Bupati Sholehein sesaat setelah audensi.
Turut hadir dalam acara Audensi Asisten 1 Jini Rafles, Staf Ahli Politik dan Pemerintahan, Kepada Bapeda Litbang, Kepada Bapenda.