Jakarta – Pemerintah sedang menyiapkan mekanisme baru penggajian perangkat desa. Nantinya, perangkat desa tidak lagi digaji melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) melainkan langsung dari Dana Desa.
Hal ini diharapkan bisa menjadi solusi maraknya pemberitaan tentang pencairan gaji/siltap perangkat desa yang sering molor berbulan-bulan. Utamanya banyak terjadi diluar Pulau Jawa, Kepala Desa dan perangkatnya sering menerima siltap yang dirapel selama berbulan-bulan.
Bahkan ada Pemerintah Kabupaten yang menunggak siltap perangkat desa sampai dengan tahun anggaran yang sudah lewat, hal ini tentu menjadikan keresahan tersendiri dikalangan aparatur pemerintah desa.
Sistem penggajian perangkat desa yang baru nanti diharapkan menjadi solusi dari banyaknya pemerintah kabupaten yang telat dalam membayar hak dari perangkat desa.
“Harapannya begitu, supaya desa lebih mandiri mengelola dirinya sendiri,” kata Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Abdul Halim Iskandar seusai rapat kerja dengan Komisi V DPR RI, di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, pada akhir Nopember 2023 yang lalu.
Abdul Halim mengatakan mekanisme baru itu akan tertuang dalam revisi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Saat ini, RUU tentang perubahan UU Desa itu masih dalam proses pembahasan antara pemerintah dengan DPR.
Di dalam UU Desa yang saat ini berlaku, penghasilan perangkat desa dan perangkat desa bersumber dari pemerintah pusat atau APBN. Akan tetapi, dana tersebut ditransfer lebih dahulu ke APBD sebagai Dana Alokasi Umum.
Mekanisme penyaluran gaji tersebut dianggap bertentangan dengan kemandirian desa. Sebab, saat ini Dana Desa sudah ditransfer langsung dari pemerintah pusat ke rekening desa.
Abdul Halim juga menyampaikan rencana pemerintah untuk mengubah mekanisme pembayaran gaji kepala desa akan diiringi dengan perbaikan sistem pengawasan. Menurut dia, di dalam RUU Desa pemerintah mengusulkan diadakannya musyawarah desa sebagai forum untuk merancang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa.
Tentu perlu dan mendesak kiranya Pemerintah Pusat untuk segera merealisasikan sistem penggajian perangkat desa, yang bersumber dari APBN langsung ke rekening Pemerintah Desa.
Dalam hal ini yg perlu dicermati adalah berapa besaran gaji perangkat desa tersebut, karena yang sudah berjalan sampai saat ini adalah adanya perbedaan disetiap kabupaten, dan itu karena dipengaruhi oleh kemampuan masing masing APBD,
Jika Siltap berasal dari DD / APBN maka kemungkinan besaran Siltap akan diatur tingkat Nasional dan sangat mungkin akan disamakan
Hal tersebut tentu akan memunculkan masalah baru juga, khususnya bagi kabupaten yg sebelumnya lumayan tinggi dalam menetapkan besaran Siltap karena dipengaruhi oleh besaran nilai ADD yg bersumber dari APBD.