Sumenep – Pembahasan revisi UU No 06 Tahun 2014 Tentang Desa, akan dimulai lagi pada awal Januari 2024. Kabar ini disampaikan Achmad Baidowi, Wakil Ketua Badan Legislasi DPR RI pada Senin (25/12/2023).
Materi revisi undang-undang tersebut sudah ada di meja badan legislasi DPR RI, setelah sebelumnya lama mengendap di pemerintah karena masih menunggu hasil tabulasi masalah yang dilakukan pemerintah terkait undang-undang tersebut.
Achmad Baidowi juga menyampaikan, sesuai amanat dari lembaga DPR RI, pihaknya bersama anggota legislasi lainnya akan memulai pembahasan revisi undang-undang desa itu diawal tahun 2024, yakni di bulan Januari.
Revisi UU tentang desa itu merupakan usul inisiatif DPR RI setelah menerima aspirasi dari mayoritas kepala desa secara nasional.
“Insaallah pertengahan bulan Januari 2024 badan legislasi akan membahas revisi undang-undang nomer 6 tahun 2014 tentang desa itu. Tanggal 5 Desember kemarin, materinya sudah masuk ke badan legislasi,” kata Baidowi seperti yang dikutip dari media harianbhirawa.
Menurutnya, ada beberapa hal yang hal yang perlu dilakukan revisi, salah satunya masa jabatan kepala desa yang semula tiga kali periode, masing-masing periode selama enam tahun.
Sesuai usulan kepala desa, mayoritas kepala desa menginginkan satu periode selama 9 tahun dan masa jabatan hanya dua periode.
“Salah satu materi yang rencana mau direvisi, adalah masa jabatan kepala desa,” jelasnya.
Selain itu, lanjutnya, posisi aparatur desa juga akan menjadi pembahasan dalam revisi undang-undang nomor 6 tersebut. Peningkatan pelayanan ditingkat desa juga ditentukan oleh aparatur desa sehingga menjadi salah satu materi revisi dalam undang-undang tersebut.
“Kami menginginkan adanya peningkatan pembangunan dari tingkat desa. Makanya, posisi aparatur desa menjadi salah satu komponennya,” tegasnya.