Jakarta – Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad, mengajak sejumlah organisasi kepala desa turut membahas revisi Undang-undang Desa.
Tujuannya agar jangan pembahasan revisi UU tersebut hanya menguntungkan partai politik tertentu pada tahun politik 2024 yang sensitive, seperti yang dilansir dari laman rri.
“Para kepala desa aktif meminta revisi, jadi mereka harus membahasnya bersama fraksi-fraksi di DPR,” ujarnya, Selasa (16/1/2024). Sehingga, lanjut Dasco, mereka bisa meyakinkan perlunya revisi UU Desa agar bermanfaat bagi rakyat.
Sementara itu, anggota DPR Herman Khaeron menyampaikan interupsi pada Rapat Paripurna yang membahas revisi UU Desa. Politisi Partai Demokrat itu meminta pimpinan DPR menindaklanjuti tuntutan para kepala desa tersebut.
“Mereka belum mendapat kepastian terkait revisi UU Desa,” ujarnya. Padahal, sejumlah organisasi kepala desa sudah berkali-kali mendesak penyelesaian pembahasan revisi UU tersebut.
Pada Rapat Paripurna tersebut, tampak hadir perwakilan sejumlah organisasi kepala desa. Di antaranya dari Asosiasi Kepala Desa Seluruh Indonesia (AKSI) yang berencana bertemu sejumlah fraksi di DPR.