Sungai Penuh – Nasib miris dialami oleh perangkat desa di Sungai Penuh pasca pelantikan Kepala Desa terpilih di awal tahun 2024.
Bagaimana tidak, ada 8 desa dari total 19 desa dengan KepalaDesa baru yang dilantik yang memberhentikan perangkat desa-nya tanpa mengikuti prosedur yang berlaku.
Pemberhentian perangkat desa pasca pelantikan Kepala Desa ini terjadi di di Kecamatan Tanah Kampung, Desa Koto Padang 9 perangkat, Desa Koto Panap 5 perangkat, Desa Sembilan 9 perangkat, Desa Koto Dumu 8 perangkat, Desa Koto Baru 8 perangkat, Desa Mekar Jaya 5 perangkat beserta kadus, kemudian di Kecamatan Kumun Debai, Desa Muara Jaya 9 perangkat, serta di Kecamatan Pondok Tinggi, Desa Permanti 1 perangkat.
Yang lebih memprihatinkan mereka diberhentikan melalui surat ucapan terima kasih, bahkan ada perangkat desa tidak bisa masuk kantor, lantaran ruangan digembok, dan kades berkantor bersama perangkat yang baru diruang berbeda meski belum ada SK perangkat secara sah.
“ Tiba-tiba kami diberi surat ucapan terima kasih yang secara tidak langsung memberhentikan kami secara sepihak dan dilarang masuk kantor. Padahal aturan sudah sangat jelas, bagaimana pemberhentian dan pengangkatan perangkat desa, tapi itu tidak dilakukan,” ungkap salah seorang perangkat desa dari Kecamatan Tanah Kampung, seperti yang dikutip dari jambiekspres.
Menyikapi hal tersebut, para perangkat desa yang dinonaktifkan sudah mengajukan surat keberatan, mulai ke BPD, Camat, Pemdes, Inspektorat, Polres Kerinci dan Kejari Sungaipenuh. Sayangnya hingga saat tidak ada progres tindak lanjut berarti.
Sementara itu Ketua Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) Kota Sungaipenuh, Suntari, membenarkan adanya kejadian tersebut. Dia menerima laporan dari sejumlah perangkat desa terkait penonaktifan perangkat desa pasca kades baru ngantor.
“Dari laporan anggota, kami meneruskan ke Pemdes, Inspektorat, Polres dan Kejari. Intinya kita meminta keadilan, karena aturan dan dasar hukum perangkat desa sudah sangat jelas, ikuti saja aturan itu yang kita inginkan,” ungkapnya.
Dikatakannya, ada sejumlah regulasi mengenai perangkat desa, mulai dari Undang-undang nomor 6 tahun 2014 tentang desa, Permendagri nomor 67 tahun 2017 tentang pengankatan dan pemberhentian perangkat desa, Perda Kota Sungaipenuh nomor 1 tahun 2017, Surat Mendagri nomor 140 tahun 2021, serta surat edaran Gubernur Jambi nomor S-226 tahun 2023.
“Dalam aturan tersebut, perangkat desa dapat diganti jika perangkat desa yang lama meninggal dunia, mundur atas permintaan sendiri, diberhentikan dengan ketentuan sudah berusia 60 tahun, berhalangan tetap, melanggar larangan sebagai perangkat desa dengan terlebih dahulu memberikan surat peringatan,” ungkap Suntari
Akan tetapi perangkat desa yang saat ini dinonaktifkan, semuanya tidak memenuhi unsur untuk diberhentikan seperti aturan tersebut. Sehingga dapat disimpulkan penonaktifan ini dilakukan secara sepihak dan mengangkangi undang-undang.
“Progres dari laporan kita, pihak pemkot melalui Pemdes meminta kami berkoordinasi dengan camat. Kita berharap ada penegasan dari pemkot terkait aturan ini. Untuk itu, sangat penting Pemkot Sungaipenuh dapat menindak lanjuti hal ini. Jumlah perangkat desa se-Kota Sungaipenuh saat ini ada sekitar 600 orang, apakah setiap pergantian kepala desa mereka harus menjadi korban ?,” ungkapnya.
Suntari menambahkan, dalam hal memperjuangkan hak dan aspirasi perangkat desa ini, pihaknya juga akan menemui pimpinan DPRD Kota Sungaipenuh. Selain itu, juga berencana akan melaporkan ke Ombudsman Jambi, bahkan hingga ke Kemendagri dan Kementerian Desa.
“Pada prinsipnya kita dalam hal ini tidak berlawanan dengan kades. Para perangkat desa sangat mendukung dan siap bekerja dengan kades yang baru. Harapan kita hanya satu, mari kita jalankan aturan,” ungkapnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemdes Kota Sungaipenuh, Endri Penta, dikonfirmasi wartawan menyampaikan, pihaknya telah menerima surat pengaduan dari PPDI terkait pemberhentian perangkat desa oleh kades.
“Ya, kita menerima surat PPDI, kejadian ini kami sudah antisipasi membuat surat edaran ke kades yang baru dilantik. Tujuan supaya kades mempedomani aturan atau regulasi yang ada tentang perangkat desa,” ungkapnya.
Pemdes juga sudah menggelar rakor, mempertegas masalah tentang pergantian perangkat desa. Situasi dan dilema dilapangan ada berbeda pendapat dan itu biasa karena sesudah ekskalasi politik.
“Kades juga sudah kita himbau apapun situasinya bagaimana kondisinya, kades harus menahan diri dan tidak ego, lakukan konsolidasi, tetap merangkul, bagaimanapun pemerintah desa tetap berjalan. Untuk menganti perangkat desa harus mengikuti mekanisme dengan aturan perundang-undangan,” jelasnya.