Jakarta – Badan Legislasi Dewan Perwakilan Rakyat RI bersama Kementerian Dalam Negeri melanjutkan rapat kerja antarkomisi, gabungan komisi, badan legislasi, panitia khusus, dan panitia anggaran Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Dalam rapat yang diadakan setelah Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menyampaikan kepada para anggota Badan Legislasi (Baleg) tersebut, banyak membahas soal usulan pasal atau yang akan diubah, ditambah, bahkan dihapus,
Rapat kerja antarkomisi, gabungan komisi, badan legislasi, panitia khusus, dan panitia anggaran yang terlebih dahulu menyepakati pengambilan keputusan di tingkat pertama, selesai pada Senin (05/02/2024) malam hari pukul 21.30 WIB.
Pembahasan a lot antara anggota Baleg dengan Pemerintah terkait dengan masa jabatan kepala desa, dimana sebagian besar anggota dewan menghendaki ada perpanjangan masa jabatan kepala desa menjadi 9 tahun dan dapat dipilih selama 2 periode.
Sedangkan pemerintah mengusulkan melalui DIM-nya, 8 tahun masa jabatan kepala desa dan bisa menjabat selama 2 periode.
Setelah rapat di skorsing untuk melakukan lobi-lobi politik antara Pemerintah dengan anggota Baleg, akhirnya di sepakati bahwa dalam revisi UU Desa akan menambah masa jabatan Kepala desa menjadi 8 tahun dan dapat menjabat selama 2 periode.
Selain itu disampaikan juga bahwa DPR dan Pemerintah juga menyepakati dalam RUU Desa soal alokasi dana desa (ADD) yang akan ditransfer langsung ke rekening desa.
Menurutnya, mekanisme transfer langsung itu menyangkut penyelesaian masalah keterlambatan gaji para kepala desa. Hal ini pun menjadi tuntutan semua fraksi dan sebelumnya semua fraksi telah menyetujui.
Rapat sendiri akan dilanjutkan pembahasan Tim Perumus (Timus) dan Tim Sinkronisasi (Timsin)malam hari ini juga, untuk kemudian keputusannya akan di bawa kembali ke Panja Revisi UU Desa.