Jakarta – DPR bersama asosiasi kepala desa bersepakat bahwa pembahasan lanjutan revisi kedua Undang-Undang No 06 Tahun 2014, akan dilanjnutkan setelah selesai pelaksanaan Pemilu 2024.
Kesepakatan ini disampaikan oleh Ketua DPR Puan Maharani, dalam Pidato sambutan penutupan masa Sidang III Tahun Sidang 2023-2024, di Ruang Sidang Komplek Gedung DPR Senayan, Jakarta, Selasa (06/02/2024).
Puan menyampaikan bahwa beberapa saat sebelum dimulainya sidang paripurna, menemui perwakilan dari asosiasi kepala desa.
“ Sebelum kami memulai rapat, Pimpinan DPR sudah menerima perwakilan dari Perangkat Desa yang mana mereka menyatakan bahwa sudah memahami dan menyetujui bahwa proses yang telah dilakukan dalam pembahasan rancangan revisi UU Desa, agar sesuai dengan mekanisme yang ada bahwa pembahasan berikutnya akan dilakukan dalam masa sidang selanjutnya, “ ujar Puan Maharani didepan anggota Dewan.
Ketua DPR juga meminta kepada anggota dewan apabila nanti kembali daerah pemilihan masing-masing untuk dapat menyampaikan informasi bahwa pembahasan revisi UU Desa akan di lanjutan dalam masa sidang berikutnya.
“ Karenanya untuk menjaga persatuan dan kesatuan bangsa serta perdamaian,sehingga DPR tidak dianggap sebagai lembaga yang tidak melaksanakan aspirasi masyarakat,” tambah Puan.
Seperti diinformasikan sebelumnya, pada Senin malam, Badan Legislasi (Baleg) DPR dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyepakati revisi Undang-Undang (UU) tentang Desa. Salah satu poin penting dalam revisi ini adalah penentuan masa jabatan kepala desa, yang kini diatur menjadi 8 tahun dengan batas maksimal 2 periode.
Rapat pembahasan persetujuan tingkat I UU Desa berlangsung pada Senin malam (5/2/2024) dan dipimpin oleh Ketua Panitia Kerja (Panja) RUU Desa sekaligus Wakil Ketua Baleg DPR, Achmad Baidowi atau Awiek. Kementerian Dalam Negeri diwakili oleh Mendagri Tito Karnavian.
Kami tdk setuju kalau jabatan Kades dan BPD di tambah menjadi 8 tahun, Kades semakin sembrono dlm memimpin dan desa bukan semakin maju malah sebaliknya