CIREBON – Revisi UU nomor 6 tahun 2014 tentang desa di DPR RI makin santer di Kabupaten Cirebon. Pasalnya, ada 100 desa di Kabupaten Cirebon yang menggelar Pilwu di Oktober 2023 mendatang.
Meski demikian, DPRD Kabupaten Cirebon tetap memastikan, pilwu serentak di Kabupaten Cirebon tetap digelar.
Dilansir dari radarcirebon.disway.id, Ketua DPRD Kabupaten Cirebon Mohamad Luthfi MSi mengaku, optimis bahwa pelaksanaan Pilwu di 100 desa akan berjalan sesuai yang telah direncanakan.
Sebab, jika mengacu Peraturan Bupati (Perbup) pelaksanaan Pilwu akan dilaksanakan pada 22 Oktober 2023 yang akan datang.
“Saat ini sejumlah tahapan saya kira akan tetap berjalan, jadi kita tetap mengacu pada perbup dan tahapan yang sudah di putuskan Pemkab Cirebon,” ujar Luthfi, kepada Radar, Senin (6/7)
Luthfi berharap, saat pelaksanaan pelaksanaan Pilwu nanti, suasana masyarakat di Kabupaten Cirebon tetap aman dan kondusif. Baik pra dan pasca Pilwu.
“Jadi, keputusan Fraksi DPR-RI kaitan revisi UU Desa No 6 Tahun 2014 belum final,” kata Luthfi.
Menurutnya, proses revisi UU itu masih panjang. Untuk rasa keadilan bagi para Calon Kuwu yang mau tarung di Pilwu serentak tetap yang jadi dasar adalah perbup dan tahapan Pilwu serentak untuk 100 Desa di Kabupaten Cirebon.
“Artinya, Pilwu serentak tahun 2023 di Kabupaten Cirebon tetap di laksanakan. Meskipun saat ini isu pembatalan pelaksanaan Pilwu kian masif di media sosial. Dan kami minta masyarakat diminta tenang. Tidak perlu risau. Termasuk calon kuwu,” ucapnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Cirebon, Nanan Abdul Manan SSTP menjelaskan, hasil konsultasi ke Kemendagri RI perihal pilwu serentak, pihak Kementerian belum berani mengambil keputusan.
“Penjelasan kita mengenai kondisi di daerah akan menjadi pertimbangan mereka ke pimpinan. Terus kita juga diminta berkirim surat secara resmi. Kita akan segera menyurati kementerian agar kita mendapatkan jawaban yang resmi,” ungkapnya.
Nanan menambahkan, pihaknya pun telah meminta jaminan yang pasti ke Kemendagri RI, jika nanti dilanjut tahapan pilwunya.
“Artinya, ada jaminan tidak di cut di tengah jalan. Kalau memang harus distop, ya mumpung tahapannya belum dimulai,” pungkasnya.