Kotabumi – Akademisi Universitas Muhammadiyah Kotabumi (UMKO) menilai pemberhentian perangkat Desa Penaganratu, Kecamatan Abungtimur atau tidak sah. Pasalnya, tidak memenuhi unsur yang diatur dalam peraturan perundangan -undangan yang ada.
Sebab, dalam Permendagri No.67/2017 tentang perubahan peraturan Mendagri No.83/2015 tentang pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa harus memenuhi berbagai unsur hingga dapat dilakukan pergantian.
“Bukan sekonyong-konyong, apalagi hanya melalui pesan singkat. Ini namanya etika, dimana kode etiknya seperti ini,” kata Akademisi UMKO sekaligus Dekan Fakultas Hukum dan Sosial, Suwardi Amri, melalui telepon, Jumat, 18 Februari 2022.
Menurutnya, unsur yang harus dipenuhi perangkat desa yang melanggar diantaranya telah berusia 60 tahun, melakukan kejahatan dengan ancaman 5 tahun penjara, atau berhalangan tetap. Kemudian, melanggar larangan untuk menjadi perangkat desa.
“Baru dapat dilakukan pergantian, itu harus melalui mekanisme dan proses sesuai aturannya. Tapi kalau alasannya hanya karena malas bekerja, kan ada mekanismenya juga. Mulai dari surat peringatan 1, 2, sampai 3. Baru setelahnya dilakukan klarifikasi dulu, baru diberhentikan,” tegasnya.
Bila tak ada itu, lanjutnya, kepala desa tidak dapat memberhentikan secara sepihak. Apalagi hanya melalui pesan singkat di gawai, yang seharusnya dengan surat resmi hingga dapat diambil tindakan.
Sejumlah perangkat Desa Penaganratu, Kecamatan Abungtimur, Kabupaten Lampung Utara mempertanyakan mekanisme pemberhentian dan pengangkatan staf desa. Pasalnya, tanpa pemberitahuan yang jelas dan tidak ada surat diberhentikan oleh kepala desa yang belum lama dilantik.
Mereka mengaku hanya diberitahu melalui pesan singkat. Hal itu mengundang banyak tanda tanya. Apalagi mereka selama ini mengaku telah melaksanakan tugas dan fungsi sesuai aturannya.