MAGETAN – Kepala dan perangkat desa di Magetan full senyum. Jelang lebaran ini mereka mendapatkan Tunjangan Hari Raya (THR). Mereka bakal mendapatkan 100 persen dari total penghasilan tetap (siltap) atau satu kali gaji.
Dilansir dari jawapos.com, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa DPMD Magetan Eko Muryanto menyampaikan pemberian THR itu termaktub dalam Perbub Magetan 64/ 2019 tentang Besaran Penghasilan Tetap dan Tunjangan Kepala Desa, Sekretaris Desa, dan Perangkat Desa Lainnya.
‘’Besaran THR-nya satu kali gaji,’’ ungkapnya.
Eko menjelaskan pemberian THR ini melihat kebutuhan kepala hingga perangkat desa. Sekaligus mengapresiasi kinerja mereka yang selama ini membantu jalannya roda pemerintahan desa.
‘’Untuk memberikan semangat bagi aparatur pemerintahan desa,’’ urainya.