Anggota DPR RI Ini Nilai Status Perangkat Desa Layak Diperjuangkan

Deli Serdang – Dengan beban kinerja bisa 24 jam, Anggota DPD RI, Ust Dedi Iskandar Batubara  menilai status kepegawaian dari perangkat desa pantas untuk di perjuangkan.

Hal itu disampaikan Dedi Iskandar Batubara, usai menerima audiensi sejumlah perangkat desa di Kecamatan Hamparanperak, Kabupaten Deliserdang, belum lama ini. Menurutnya usulan dan aspirasi terkait kejelasan status tersebut, perlu diperjuangkan hingga tertuang dalam Undang-Undang tentang Desa (UU Nomor 6/2014 tentang Desa).

Aparatur Pemerintahan Desa atau perangkat desa merupakan bagian penting dan tak terpisahkan dari struktur penyelenggara Negara di tingkat terendah.

Dilansir dari rmolsumut, Anggota DPD RI, Ust Ust Dedi Iskandar Batubara akan ikut memperjuangkan bagaimana status para pelayan publik itu bisa termaktub dalam Undang-Undang.

“Ini momentum yang tepat menurut saya, dalam rangka usulan perubahan Undang-Undang Nomor 6 tentang Desa, yang sebelum ini tidak memperjelas status perangkat desa. Apakah mereka PNS, PPPK atau honor. Karenanya saya kira, revisi ini menjadi sangat strategis,” ujar Dedi Iskandar Batubara selaku Ketua Panitia Perancang Undang-Undang (PPUU) DPD RI.

Dengan usulan ini menurut Dedi, maka pembahasan terkait rencana revisi Undang-undang tentang Desa akan lengkap. Sehingga tidak hanya mempertimbangkan soal masa jabatan kepala desa, tetapi juga memberikan kejelasan serta mempertegas status perangkat desa seperti Sekretaris Desa, Kepala Seksi dan Kepala Dusun.

“Kita menerima aspirasi ini, karena mereka datang ke saya. Maka sebagai anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI dari Sumatera Utara, saya akan ikut memperjuangkan dan mendorong usulan dan aspirasi dari para perangkat desa, terkait dengan kejesan status mereka yang nantinya, ini harus tertuang dalam pasal-pasal pada Undang-Undang Nomor 6/2014 tentang Desa,” sebut Ketua PW Al-Washliyah Sumut ini, Jumat (26/1/2024).

Sebagai wakil daerah, Dedi Iskandar Batubara menilai pentingnya memberikan kepastian status kepada perangkat desa sebagai pengurus pada struktur pemerintahan yang paling rendah. Hal tersebut agar mereka bisa bekerja secara maksimal, dengan jaminan kepastian hak yang diterima.

“Karena kita tahu, para perangkat desa ini kerjanya bisa 24 jam. Tetapi dengan status mereka yang tidak diatur jelas oleh Undang-undang, ini tentu menjadi beban dan tugas bagi kita semua. Bagaimana kita berharap banyak kepada mereka, sementara status mereka belum diatur dengan jelas,” pungkas Dedi Iskandar Batubara.

About admin

Check Also

Peroleh 14 Suara Dalam Musda, Asep Ruyandi Terpilih Menjadi Ketua PPDI Sukabumi Periode 2024-2029

SUKABUMI – Asep Ruyandi terpilih menjadi Ketua PPDI Kabupaten Sukabumi periode 2024-2029, dalam Musyawarah Daerah …

(adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});
(adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *