Jakarta: Jaksa Agung ST Burhanudin menginstruksikan jajarannya melakukan pedampingan dan pengawalan program Dana Desa. Sehingga, dapat dimanfaatkan oleh masyarakat secara berkelanjutan.
“Jangan sampai mereka (aparat desa) karena ketidaktahuannya menjadi objek pemeriksaan Aparat Penegak Hukum, ini perlu dilakukan bimbingan, pembekalan sehingga pembangunan desa tepat waktu, tepat mutu dan tepat sasaran,” ujar Burhanudin dalam keterangan tertulis, Jumat, 4 Agustus 2023.
Dilansiree dari metrotv, Jaksa Agung Burhanudin mengeluarkan Instruksi Jaksa Agung (INSJA) Nomor 5 Tahun 2023 yakni optimalisasi peran Inteljen melalui program Jaga Desa (Jaksa Garda Desa). Sehingga, Jaksa semakin dirasakan manfaatnya ditengah-tengah masyarakat dan akan berdampak pula terhadap kepercayaan publik kejaksaan.
“Membangun sesuatu yang besar dimulai dari yang kecil, yaitu Desa. Semoga dengan kepedulian kita kepada masyarakat desa, semakin menjadikan Kejaksaan sesuai dengan tema HUT Adhyaksa ke 63, yakni Penegakan Hukum yang Tegas dan Humanis dalam mengawal Pembanguan Nasional,” tuturnya
Program Kolaborasi “Jaga Desa” yang diinisiasi Kapuspenkum Kejagung ini diharapkan nantinya akan menjadi program unggulan Kejaksaan RI, bahkan kedepan akan menjadi Aksi Nasional.
Program ini pun diharapkan dapat membantu pemerintah baik pusat dan daerah untuk membangun karakter Bangsa Taat Hukum dan Budaya Sadar Hukum, serta salah satu indikator memperoleh kepercayaan public Kejaksaan adalah menerapkan program-program humanis yang berdampak langsung kepada masyarakat.
desa jayalaksana kabupaten bekasi banyak infrastruktur jalan, drainase, kantor desa, yg rusak tidak di pedulikan,, ironisnya itu di biarkan sejak kades baru ini menjabat 2018.. entah kemana add&dd selama ± 5tahun.. mohon di terjunkan langsung team sidak dari pusat..