Muratara, – Komisi I DPRD Muratara bersama Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) kembali melakukan audiensi lanjutan Bahas Permasalahan Pelantikan dan pemecatan Perangkat Desa.
Dilansir dari metrosumsel.com, audiensi ini di hadiri langsung oleh Ketua Komisi I DPRD Muratara, Hermansyah Samsiar, Wakil Ketua Komisi I,Kepala Inspektorat, Camat Nibung Yusnadi,perwakilan PMD-P3A,Kepala Desa serta Perangkat Desa dan Anggota PPDI,yang di laksanakan di ruang rapat komisi I DPRD Muratara, Jumat, (17/2/2023)
PPDI merupakan wadah perhimpunan segenap perangkat desa yang merupakan organisasi profesi, perjuangan dan ketenagakerjaan yang berdasarkan Pancasila.
Hermansyah Samsiar Ketua Komisi I DPRD Muratara menyampaikan bahwa PPDI adalah organisasi yang punya kode etik dan di lindungi undang-undang.
” Saya harap kepada PPDI untuk setiap permasalahan harus di solusikan dan di indikasikan sebaik mungkin
Dalam segala pengaduan, Tugas PPDI itu adalah untuk membantu kepala desa dan perangkat desa,” ujarnya.
Dalam suatu kinerja,PPDI tidak menghalangi dalam pemecatan ataupun pengangkatan perangkat Desa tetapi kepala Desa dalam pemecatan dan pengangkatan perangkat Desa harus sesuai dengan mekanisme dalam hal tersebut Berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Yang selama ini menjadi substansi pengaduan ke DPRD Muratara, sebenarnya telah diatur dengan jelas pula tata caranya yakni terlebih dahulu melakukan konsultasi kepada pihak PMD-P3A Muratara serta Camat di kecamatan masing-masing, dan memperoleh rekomendasi Camat secara tertulis dengan berdasar pada alasan pemberhentian sesuai syarat yang diatur dalam Pasal 5 Ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 67 Tahun 2017 tentang perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 83 Tahun 2015 tentang pengangkatan dan pemberhentian perangkat Desa.
“Dalam waktu dekat, kita akan merekomendasikan hasil rapat Komisi I bersama PPDI dan 12 orang kades ke Pemkab Muratara, agar permasalahan ini dapat diselesaikan secepatnya, sampai ketua komisi I DPRD Muratara ini,”
Sementara itu perwakilan Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) mengatakan PPDI adalah organisasi yang beranggotakan perangkat Desa.
” Kami PPDI itu untuk mengingatkan kepala Desa untuk bekerja sesuai UUD, Kami PPDI tidak menghalangi pekerjaan kepala Desa untuk mengangkat atau memecat perangkat Desa tetapi semua itu harus sesuai mekanisme perundang-undangan,” Sulaini, Kepala Desa Bumi makmur melalu Salah satu stafnya Emi menyampaikan kepada media.
Dengan adanya audiensi antara Komisi I DPRD dan PPDI serta Kepala Desa kami berharap semoga ini dapat terselesaikan dengan baik supaya tidak ada masalah,kami juga sangat mengharapkan Camat Nibung agar segera mengeluarkan rekomendasi pelantikan perangkat Desanya.
Agar roda kepemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat dapat berjalan dengan baik,kami mengucapkan terimakasi kepada semua pihak baik Anggota Komisi I DPRD,PPDI dan Camat Nibung, sampainya.