MAGETAN – PPDI Magetan sampaikan permintaan penyesuaian Siltap Perangkat Desa dengan kenaikan dari UMK, hal ini diutarakan saat audensi dengan Pj. Bupati Magetan pada Senin (18/20/2023) di Ruang Jamuan Surya Graha.
Ketua PPDI Magetan Nanang Ari menyampaikan sesuai dengan SK Gubernur penetapan UMK Kabupaten Magetan sebesar 2.238.800,-, sementara siltap untuk perangkat desa sebesar 2.050.000,-.
Dikutip dari media wartatransparansi, dalam audensi dengan PPDI Magetan, PJ Bupati Magetan Hergunadi didampingi oleh Kepala Dinas PMD Eko Muryanto. Sementara itu dari PPDI tampak hadir sejumlah pengurus harian yang mendampingi Nanang Ari.
” Dan Alhamdullilah di acc oleh PJ Bupati Magetan,” ujar Nanang Ari, yang ditemui sesaat setelah selesai beraudensi dengan Pj. Bupati Magetan.
Disampaikan juga oleh Nanang dengan adanya penyesuaian maka siltap kepala desa, dan sekdes juga akan ikut dalam penyesuaian tersebut.Dan respon PJ Bupati dan Kepala PMD mengatakan jika sudah melakukan simulasi.
” Ini mendapat respon positif dari pemkab dan akan ada penambahan ADD untuk penyesuaian Siltap,” ujar Nanang Ari.
Dasar penyampaian penyesuaian siltap, karena siltab masih dibawah UMK.Selain itu staf perangkat desa yang melalui penjaringan yang statusnya juga perangkat desa, tetapi berdasarkan SOTK adanya Kasi, Kaur dan kasun, namun karena jumlahnya melebihi SOTK maka masuk staf.
Saat ini honornya cuma 1 juta rupiah.”Ini yang kita mohonkan untuk penyesuaian kepada PJ Bupati, dan alhamdullilah disetujui naik 100 persen menjadi 2 juta,” terang Nanang.