Serang – Perangkat Desa Bojot Kecamatan Jawilan, Kabupaten Serang, melakukan audiensi kepada Komisi I DPRD Kabupaten Serang, Rabu 19 Januari 2022.
Audiensi dilakukan karena empat orang perangkat desa tersebut diduga diberhentikan oleh kepala desa (kades).
Seperti dilansir dari pikiran-rakyat.com, Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Serang, Aep Syaefullah mengatakan, audiensi dilakukan karena perangkat desa tersebut mengaku diberhentikan kadesnya.
“Iya (terima audiensi), perangkat desa yang disuruh berhenti sama kades,” ujar Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Serang Aep Syaefullah kepada Kabar Banten.
Aep mengatakan menyikapi masalah tersebut, selagi perangkat desa tidak mengundurkan diri secara pribadi tanpa ada paksaan.
Kemudian, belum berusia lebih 60 tahun, tidak terlibat kasus hukum dan melanggar aturan maka tidak bisa diberhentikan.
“Di perda kan jelas bunyi pointnya, makanya jauh hari disampaikan bahwa diimbau kades terpilih jangan serta merta ganti perangkat desa, karena dalam perda jelas sudah diatur. Kalau gak salah Perda nomor 14 tahun 2017 yang terakhir, kalau yang omnibuslaw masih persetujuan provinsi. Tapi perda sebelum dan yang baru tidak jauh berbeda isinya,” tuturnya.
Menurut pengakuan perangkat Desa Bojot Kabupaten Serang, kata Aep, empat perangkat desa tersebut diminta berhenti agar bergantian dengan tim sukses kades.
Padahal pemberhentian perangkat desa sendiri sudah diatur dalam Perda.
“Kalau Bojot sudah tidak boleh bekerja, tapi secara administrasi masih tercatat NRPDnya, dia juga tidak mau tandatangan pengunduran diri walau dipaksa, jadi secara administrasi mereka masih punya kewajiban bekerja,” ucapnya.
Ia pun tak segan menyebutkan jika adanya pemberhentian perangkat desa oleh kades adalah fenomena yang biasa terjadi pasca pilkades atau pelantikan kades.
Namun hak tersebut jangan dibiasakan sebab yang namanya pemerintahan ads aturannya.
“Pemerintahan itu dari desa sampai kabupaten diatur ada UU, permen, pergub, turunan sampai perda dan perbup jelas itu harus dikedepankan,” tutur Aep Syaefullah.
Aep pun menyayangkan adanya fenomena tersebut, walau pun hal tersebut berkaitan dengan janji para kades terpilih yang akan mempekerjakan tim sukses. Namun hal tersebut diminta untuk dihilangkan.
“Hal ini tolonglah dihilangkan jangan seperti itu lagi karena jelas ada aturannya,” katanya.
Menurut dia, para kades baru sebenarnya sudah paham aturan yang ada. Hal tersebut terjadi karena unsur politis semata.
“Apalagi kalau terbukti perangkat desa mendukung calon kades yang kalah, kalau yang begitu bisa diajukan diganti tapi harus ada bukti. Terlibat dalam Pilkades, Pilkada dan Pilpres boleh diajukan diganti. Karena itu SK kades yang harus dapat rekomendasi dari camat,” ucap Aep Syaefullah.
Dalam hal ini para kades diminta untuk menegakan aturan yang ada. Sebab dalam perda pun kades yang melakukan pemberhentian tersebut tidak bisa ditindak lantaran tidak ada bunyi sanksi dalam perdanya.
“Jadi hanya diimbau diingatkan, gak ada sanksi. Cuma untuk supaya kondusif berjalan baik pelayanan ke masyarakat lancar sudahlah jangan tabrak aturan yang ada,” ujarnya.
“Tindakan tegas gimana perda gak ada sanksi kita hanya bisa imbau ikut aturan. Kedepan perangkat desa laksanakan tugas sesuai koridor jangan berpolitik, kalau begini gedebag gedebug. Sudah lakukan tugas fokus pada tupoksi,” lanjut Aep Syaefullah.
Untuk sementara ini, laporan yang langsung masuk pada dirinya baru dari Desa Bojot. Sedangkan desa lain ada juga yang melapor pada anggota komisi lainnya, namun yang melapor secara tersurat baru Desa Bojot. Menyikapi masalah itu, Aep merekomendasikan agar diklarifikasi dan undang DPMD.
“Klarifikasi lakukan komunikasi diselesaikan dengan baik, biar kondusif, inginnya difasilitasi camat kan dia tahu kondisi di lapangan, saya arahkan udah masing masing kecamatan saja undang desa bermasalah undang DPMD, kades diberikan pemahaman bagaimana caranya agar kondusif terutama pelayanan masyarakat jangan terganggu,” ucapnya.
Namun demikian ia memastikan bahwa menyikapi masalah aduan perangkat desa di Kabupaten Serang tersebut tidak ada keberpihakan dari dirinya sebagai anggota dewan atau netral. Sikap yang diambil didasarkan pada aturan yang ada saat ini.