Bagaimana Dengan tahapan Pilkades Apabila Revisi UU Desa Disahkan?

Banyuwangi – Revisi Undang Undang (UU) Desa telah disepakati Badan Legislasi (Baleg) DPR RI. Dalam revisi tersebut terdapat pengubahan masa jabatan Kepala Desa yang sebelumnya 6 tahun diubah menjadi 9 tahun.

Tahapan pilkades yang sudah berjalan terancam dihentikan karena masa jabatan Kades diperpanjang. Pengesahan peralihan perpanjangan masa jabatan Kepala Desa disepakati dalam rapat Panitia Kerja (Panja) penyusunan Rancangan Undang Undang (RUU) Desa Baleg DPR RI di Gedung Parlemen Jakarta, Selasa (27/06/23)

“Dalam rapat Panja, seluruh Fraksi sepakat tentang usulan Revisi UU Desa. Jadi semua sudah clear dan tidak ada pembahasan lagi terkait kesepakatan revisi UU Desa,” ujar Ir H Sumail Abdullah Anggota Panja RUU Desa Baleg DPR RI Dalam revisi tersebut, perubahan yang paling menjadi perhatian terkait masa jabatan Kepala Desa yang sebelumnya 6 tahun kini menjadi 9 tahun.

“Secara periode waktu tidak ada perbedaan. Jika sebelumnya masa jabatan Kepala Desa yang total 18 tahun dibagi dalam 3 periode dengan 3 kali pemilihan. Kini hanya 2 kali pemilihan dengan masa jabatan 9 tahun,” beber Anggota Fraksi Gerindra seperti yang dilansir dari viva.co.id.

Sumail menambahkan, langkah tersebut dilakukan untuk memaksimalkan proses pembangunan desa serta menjaga kamtibmas di kalangan masyarakat pasca pemilihan Kepala Desa yang sempat terpecah dalam masa kampanye.

“Di level masyarakat desa, menurunkan pergesekan pasca pilkades. Itu membutuhkan yang lebih. Diharapkan dengan masa jabatan diperpanjang, akan mampu meredam,” tambah Anggota Komisi V tersebut.

Dalam masa jabatan 9 tahun, diharapkan masyarakat desa akan merasakan pembangunan secara optimal karena Kepala Desa memiliki waktu yang cukup panjang.

“Alokasi anggaran juga akan mengalami kenaikan hingga 100 persen dari sebelumnya. Perpaduan inilah yang harapkan mampu meningkat kesejahteraan masyarakat desa. Ide kreatif serta inovasi Kepala Desa akan menjadi penentu kebijakan di Desa,” tandas Ir H Sumail

Pembahasan teknis terkait pemberlakuan UU Desa tersebut akan dilakukan Panja Baleg DPR RI dalam Paripurna Senin (03/07/2023) mendatang di gedung parlemen Jakarta.

“Pemberlakuan UU tersebut akan berlaku surut. Jadi jabatan Kepala Desa secara otomatis akan diperpanjang. Bagaimana bagaimananya, nanti akan dibahas dalam Paripurna,” ungkap Anggota DPR RI Dapil Banyuwangi, Situbondo dan Bondowoso itu.

Saat ini seluruh tahapan Pilkades Serentak di Banyuwangi yang akan dilaksanakan 25 Oktober 2023 mendatang yang akan diikuti 51 Desa. Sedianya, Bulan Agustus mendatang, tahapan pendaftaran akan dimulai.

About admin

Check Also

Peroleh 14 Suara Dalam Musda, Asep Ruyandi Terpilih Menjadi Ketua PPDI Sukabumi Periode 2024-2029

SUKABUMI – Asep Ruyandi terpilih menjadi Ketua PPDI Kabupaten Sukabumi periode 2024-2029, dalam Musyawarah Daerah …

(adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});
(adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *