Begini Reaksi DPRD Jenoponto Terkait Pemberhentian 9 Perangkat Desa

Jeneponto – Wakil Ketua DPRD Jeneponto, Irmawati, ikut angkat bicara Perihal adanya 9 Perangkat Desa di Bontomanai, Kecamatan Bangkala Diberhentikan oleh Kepala Desa, Rajadeng.

“Selaku Kepala Desa yang baru, mungkin ada pertimbangan sehingga dia mengambil sebuah keputusan yang sifatnya melakukan pergantian,”ujar Irmawati seperti yang lansir dari sulselsatu.com, Kamis 14/04/2022.

Meski ada peraturan Bupati (Perbub) yang melarang kepada Desa melakukan pergantian, namun Irmawati menganggap bahwa mungkin Kepala Desa memiliki alasan tertentu sehingga melakukan pergantian.

Namun Irmawati menghargai ke 9 orang yang diberhentikan jika akan menempuh jalur hukum.

“Saya rasa kalau itu (menggugat) kita kembalikan ke individunya, munkin dia tidak menerima keputusan sehingga mengPTUN-kan kepala Desa. saya kira itu haknya dia,”jelas Irmawati.

Sementara mantan Kasi Pemerintahan Desa Bontomanai, Rahmawati, mengaku herang kenapa diberhentikan, padahal selama ini dirinya rajin masuk kantor.

Bahkan Rahma mempertanyakan stagmen Kepala Kecamatan Bangkala, Andi Patoppoi terkait dirinya diberhentikan lantaran tak memiliki rekomendasi Kecamatan dalam SK pengangkatan dirinya waktu itu.

“Belum ada rekomendasi camat tahun 2016-2018. Nanti tahun 2019, berlaku rekomendasi camat. Jadi keliru pak camat kalau 9 orang ini menyalahkan mandes (Mantan Desa),”katanya

“Kalau memang pak camat mempermasalahkan rekomendasi, lantas kenapa ada 3 orang tidak dipecat, padahal SK kami sama,”tambah Rahma.

Diberitakan sebelumnya, ke-9 orang yang diberhentikan yakni Bustami selaku Sekdes, Kasi Pemerintahan, Rahmawati, Kasi Pelayanan, Ahmad, Kaur Keuangan, Imelda, Kaur Tata Usaha dan Umum, Daswang, Kepala Dusun Parangcameaka, Amiruddin, Kepala Dusun Kalapokka, Abd Asis, Kepala Dusun Salalaria, Supriadi dan Kepala Dusun Bonto Salangka, Tompo Lassa.

Mereka diberhentikan sesuai sesuai SK (Surat Keputusan) Kepala Desa Nomor 17/DBM/IV/2022 tentang pemberhentian Perangkat Desa Bonto manai Kecamatan Bangkala.

Dikonfirmasi Kasi Pemerintahan Desa Bontomanai Rahmawati dibalik via pesan WhatsApp, dirinya mengaku herang alasan tiba tiba diberhentikan.

“Tidak tau apa alasannya, saya tanya tadi (Selasa red), ke Pak Desa apa alasan pemecatan. Jawabannya, silahkan ke kecamatan,”kata Rahmawati.

Untuk itu, Rahmawati berencana akan menggugat ke pengadilan tata usaha negara (PTUN).

“Kita akan menempuh jalur hukum di PTUN,”ujar Rahmawati kepada sulselsatu.com, Selasa malam 12/04/2022 via WhatsApp.

Pasalnya kata Rahma, Peraturan Bupati (Perbup) nomor 32 tahun 2021 pasal 97 ditegaskan, Kepala Desa, Pejabat Kepala Desa dan Pelaksana tugas Kepala Desa, dilarang melakukan pemberhentian, pengakatan dan mutasi perangkat desa, 6 bulan sebelum dan setelah pelaksanaan pemungutan pemilihan kepala desa.

Sementara Kepala Desa Bontomanai, Rajadeng baru saja dilantik pada tanggal 30 Desember 2021 ini yang dikonfirmasi dibalik via pesan WhatsApp, mengatakan, alasannya melakukan pemberhentian ke 9 orang aparatnya karena diduga ada cacat adminstrasi.

“Tidak sesuai dengan mekanisme, dan ada juga, lain yang di SK-kan lain yang menjalankan tugas,”singkat Rajadeng.

Terpisah, Kepala Kecamatan Bangkala, Andi Patoppoi mengatakan, apa yang dilakukan kepala Desa Bontomanai, sudah tepat.

Kades Bontomanai yang baru saja dilantik 30 Desember 2021 kata Andi Patoppoi, menemukan adanya administrasi tanpa rekomendasi dari kecamatan dalam pengangkatan perangkat desa yang dilakukan oleh mantan Kepala Desa, Rahman.

“Pada saat pemeriksaan administrasi, Kepala Desa yang baru ini menemukan adanya kejanggalan, makanya dia (Kades) menyurat ke saya dan balasan surat saya, mempertimbankan dan memberhentikan karena tidak sesuai regulasi jadi itu alasan saya,”kata Andi Patoppoi kepada sulelsatu.com.

Yang memberikan SK ke 9 perangkat Desa yang diberhentikan sekarang kata Andi Patoppoi yakni kepala Desa lama, Rahman. Sebab, Didalam SK tidak tertuang, memperhatikan rekomendasi persetujuan.

“(Diduga cacat adminstrasi) Iya itu maksud saya. Jadi saya bilang kalau anda merasa keberatan silahkan, jangan salahkan kepala Desa yang baru tapi salahkan kepala Desa yang lama kenapa dia membuat SK tanpa rekomendasiku. Seandainya ada rekomendasiku mungkin saya pertimbangkan,”pungkasnya.

About admin

Check Also

Dibuka Bupati, PPDI Kabupaten Bungo Sukses Selenggarakan Rakerda

BUNGO – Rapat Kerja Daerah (Rakerda) ke-III Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) Kabupaten Bungo resmi …

(adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});
(adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *