JOMBANG –Pernyataaan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, pada akhir pekan lalu bahwa yang menyatakan Perangkat desa dan honorer tidak mendapatkan tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke-13 pada 2024, adapun penerima hanya ASN dan PPPK.
Seperti di wilayah laih, pernyataan tersebut mendapatkan respon keras dari para Kepala Desa dan Perangkat Desa Di Jombang.
Kepala Desa Kepatihan Jombang Erwin Pribadi membenarkan, perangkat desa dan kepala desa tidak mendapat THR dari pemerintah. Padahal, pekerjaan di desa cukup berat mengalahkan pejabat di lingkup pemerintahan Kabupaten.
”Perangkat desa tidak ada THR, tidak ada kenaikan gaji juga. Namun pekerjaannya bisa mengalahkan sekelas Kasi di OPD,’’ ujar Erwin seperti yang dilansir dari Inews.
Dia mengakui, regulasi terkait pemberian THR bagi kades dan juga perangkat desa saat ini belum ada. Hanya, dalam beberapa kesempatan Mendagri menyebut THR bagi kades dan perangkat desa bisa diambilkan dari DD.
”Memang pak Mendagri bilang diambilkan dari DD (Dana Desa). Namun kan nomenklaturnya tidak ada,’’ ujarnya
Ia mengatakan, selama ini, kades dan perangkat desa hanya mendapat penghasilan tetap dan tunjangan yang disesuaikan dengan besaran alokasi dana desa (ADD). Adapun regulasi terkait siltap dan tunjangan diatur dalam PP 11 tahun 2019 tentang peraturan pelaksanaan UU nomor 6/2014 tentang Desa.
”Jadi siltap perangkat itu tergantung dengan kemampuan APBD kabupaten,’’ ucap kepala desa (Kades) dua periode tersebut.
Sebagaimana diketahui, PP 14/2024 tentang THR dan Gaji ke-13, dalam pasal (2) disebutkan ada beberapa kategori yang menerima THR. Di antaranya, aparatur negara, pensiunan, penerima pensiun dan penerima tunjangan.
Dijelaskan, lebih lanjut dalam Pasal 3 ayat (1), aparatur negara terdiri atas PNS dan calon PNS, PPPK, prajurit TNI, anggota polri dan pejabat negara. Kategori honorer, perangkat desa dan kepala desa tidak disebutkan dalam regulasi itu.
Dikinformasi terpisah, Kepala BPKAD Jombang M Nashrulloh mengatakan, sampai saat ini belum ada regulasi yang mengatur THR bagi kades dan perangkat desa. ”Jadi dalam PP 14/2024 tentang THR dan Gaji ke-13, tidak mengamanatkan hal itu,’’ kata Nashrulloh.
Untuk itu, pihaknya tidak berani melangkah lebih jauh terkait pemberian THR bagi perangkat desa dan kepala desa menyusul belum ada regulasi yang jelas.