Kesebelas, pasal 62 tentang penambahan hak BPD untuk mendapatkan jaminan sosial di bidang kesehatan, ketenagakerjaan, serta mendapatkan tunjangan purna tugas satu kali di akhir masa jabatan yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP). Keduabelas, pasal 72 tentang alokasi anggaran dana desa sebesar 20 persen dari dana transfer daerah. Ketigabelas, penyisipan satu pasal di antara pasal 72 dan pasal 73, yakni pasal 72 (a) tentang pengelolaan dana desa untuk meningkatkan kualitas masyarakat desa.
Keempatbelas, pasal 74 tentang insentif yang diberikan kepada Rukun Tetangga (RT) atau Rukun Warga (RW) sesuai kemampuan keuangan daerah. Kelimabelas, pasal 79 ayat 2 huruf (a) tentang rencana pembangunan jangka menengah desa untuk jangka waktu 9 tahun. Keenambelas, penyisipan satu pasal di antara pasal 87 dan 88, yakni pasal 87 (a) tentang Badan Usaha Milik Desa (BumDes) yang dikelola secara profesional.
Ketujuhbelas, pasal 118 tentang aturan peralihan. Dalam aturan peralihan ini, kepala desa dan anggota BPD yang telah menjabat dua periode sebelum UU ini berlaku dapat mencalonkan diri satu periode lagi berdasarkan UU ini. Kemudian kepala desa dan anggota BPD yang masih menjabat pada periode pertama dan periode kedua, menyelesaikan sisa masa jabatan sesuai dengan ketentuan UU ini dan dapat mencalonkan diri satu periode lagi.
Bagi kepala desa dan anggota BPD yang masih menjabat untuk periode ketiga, menyelesaikan sisa masa jabatannya sesuai dengan UU ini. “Sementara kepala desa yang sudah terpilih, tetapi belum dilantik, masa jabatannya mengikuti ketentuan dalam Undang-Undang ini,” jelas Supratman.
Sementara itu, Wakil Ketua Baleg DPR Achmad Baidhowi mengatakan, sembilan fraksi di DPR sepakat membawa hasil revisi UU Desa ke dalam Forum Rapat Paripurna. Namun dia mengingatkan, keputusan Panja di Baleg ini belum resmi menjadi UU, masih bersifat usulan DPR.
“Jadi yang kami sahkan ini adalah RUU usul inisiatif DPR yang akan dibawa ke dalam Rapat Paripurna DPR. Selanjutnya kita berharap, Pemerintah segera merespons usulan dari DPR ini untuk ditindaklanjuti dalam pembahasan berikutnya,” wanti Baidhowi.