Kendal – Imbauan DPP Assosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) untuk melaksanakan aksi demo tanggal 16 desember 2021, tidak dilakukan PPDI Kendal.
Dilansir dari ayosemarang.com, Ketua PPDI Kendal Chumaedikatakan bahwa secara jalur organisasi tidak ada kewajiban untuk melaksanakan imbauan turun ke jalan.
“Bagi kami, Perangkat Desa di Kendal segala aksi yang melibatkan kerumunan orang banyak berpotensi melanggar protokol kesehatan. Sehingga untuk saat ini dihindari dan selanjutnya terkait kerangka usulannya DPP Apdesi, PPDI Kendal mendukung karena muarannya menuju desa lebih berdaulat,” jelasnya.
Lebih lanjut dikatakan, aspirasi dari Apdesi sudah mendapat dukungan dari anggota Komisi V DPR RI dari Fraksi PKS, Syahrul Aidi Ma’azat.
Anggota DPR RI ini meminta revisi Perpres Nomor 104 Tahun 2021 terkait Dana Desa.
“Sampai dengan hari ini, kami belum mendapat permintaan untuk melakukan aksi dari Paguyuban Kades Bahrekso Kendal. Kami berpendapat, kemungkinan ada aksi penyampaian aspirasi di Kantor Bupati dan Gedung DPRD Kendal dilakukan oleh Pengurus Apdesi Kendal dengan tidak melibatkan paguyuban Perangkat Desa Kendal,” imbuh Chumedi.
Chumaedi berharap untuk lebih mendahulukan jalur audiensi dan lobi terkait solusi Pasal 5 ayat (4) yang menyebutkan bahwa Dana Desa ditentukan penggunaannya untuk program perlindungan sosial berupa bantuan langsung tunai desa paling sedikit 40 %.
Kemudian program ketahanan pangan dan hewani paling sedikit 20% dan dukungan pendanaan penanganan Covid-19 paling sedikit 8% dari Alokasi Dana Desa setiap Desa.
Lebih lanjut dikatakan, meskipun PPDI Kendal tidak melakukan aksi tetapi memohon Ketua DPRD Kendal dan Bupati Kendal untuk ikut memikirkan solusi ini.
Pasalnya dengan munculnya Perpres No 104 Tahun 2021 menimbulkan masalah baru, setidaknya ADD turun, Desa harus memulai lagi musyawarah dari awal.
“Apalagi desa yang sudah menetapkan Rancangan APBDes Tahun 2022, mereka harus menata ulang untuk penyesuaian angka angka agar tetap sesuai aturan. Akan tetapi bagi desa yang belum menetapkan atau terlambat dapat menyesuaikan dengan peraturan baru tersebut,” pungkasnya.
Kemudian program ketahanan pangan dan hewani paling sedikit 20% dan dukungan pendanaan penanganan Covid-19 paling sedikit 8% dari Alokasi Dana Desa setiap Desa.
Lebih lanjut dikatakan, meskipun PPDI Kendal tidak melakukan aksi tetapi memohon Ketua DPRD Kendal dan Bupati Kendal untuk ikut memikirkan solusi ini.
Pasalnya dengan munculnya Perpres No 104 Tahun 2021 menimbulkan masalah baru, setidaknya ADD turun, Desa harus memulai lagi musyawarah dari awal.
“Apalagi desa yang sudah menetapkan Rancangan APBDes Tahun 2022, mereka harus menata ulang untuk penyesuaian angka angka agar tetap sesuai aturan. Akan tetapi bagi desa yang belum menetapkan atau terlambat dapat menyesuaikan dengan peraturan baru tersebut,” pungkasnya.