Beredar Draft Usulan Revisi UU Desa Dari DPD, Begini Respon Sekjen PPDI

Magelang  – Beredarnya foto Kerangka Acuan Uji Shahih Draft Rancangan UU Tentang Perubahan UU No 6 Tahun 2014 Tentang Desa, yang mendapat pertentangan dari sejumlah perangkat desa di beberapa wilayah Nusantara.

Bagaimana tidak ? dalam foto cover yang terdapat tulisan tersebut tercantum logo Garuda Pancasila dan tulisan Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI), terdapat point-point usulan yang dirasa sangat merugikan perangkat desa.

Sementara itu Sekretaris Jendral PPDI Pusat, Sarjoko, S.H, yang dihubungi awak media membenarkan bahwa ada usulan seperti yang beredar di media social.

“ Jadi begini, setelah ngobrol banyak dengan Prof. Joharmansyah, memang benar usulan seperti yang beredar di media social,” kata Sarjoko, “ Tapi hal tersebut baru berupa opsi dari beberapa usulan.”

“ Besok  Senin (14/06/2021) masih akan dibahas di dalam agenda dengan DPD di Semarang, jangkuan nya masih panjang karena masih dalam tahap-tahap awal,” lanjutnya.

Usulan yang memancing adanya diskusi tersebut tentunya sangat tidak berpihak pada perangkat desa, seiring dengan semangat untuk memperjuangkan nasib lebih baik melalui revisi UU Desa. Usulan tersebut  yang berbunyi  :

  1. Sekretaris Desa dan Unsur Pelaksana yang dibantu oleh staf;
  2. Dibentuk dengan mempertimbangkan kebutuhan/atau tradisi desa setempat;
  3. Masa jabatan perangkat desa berakhir bersamaan dengan berakhirnya jabatan Kepala Desa;
  4. Penghasilan tetap Pejabat Perangkat Desa dan Kepala Desa bersumber dari Dana Alokasi Umum tersendiri di luar dana alokasi umum.

Draft usulan yang termuat pada point c inilah yang kemudian menjadi perdebatan tersendiri dikalangan perangkat desa, utamanya anggota PPDI. Bagaimana tidak? Dalam UU Desa sendiri sudah diatur bahwa masa jabatan perangkat desa sampai dengan usia 60 tahun, siapapun Kepala Desa-nya, entah berapa periode Kepala Desa, jika tidak memenuhi unsur pemberhentian sebagaimana diatur di UU Desa tentu tidak bisa diberhentikan, apalagi harus menyesuaikan masa jabatan Kepala Desa.

About admin

Check Also

Peroleh 14 Suara Dalam Musda, Asep Ruyandi Terpilih Menjadi Ketua PPDI Sukabumi Periode 2024-2029

SUKABUMI – Asep Ruyandi terpilih menjadi Ketua PPDI Kabupaten Sukabumi periode 2024-2029, dalam Musyawarah Daerah …

(adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});
(adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *