Widodo menambahkan, Pemkab Sukoharjo tetap menunggu surat resmi dari pusat sebelum menjalankan perubahan masa jabatan kades. Hal itu penting sebagai dasar hukum sesuai termuat dalam revisi UU tentang Desa.
“Baik untuk Kades yang sebelumnya pada tahun 2022 sudah mengikuti Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) dan dilantik menjadi Kades. Maupun Kades yang akan habis masa jabatannya pada Desember 2024 nanti. Semua masih menunggu kebijakan pusat karena kami sendiri belum tahu bagaimana implementasi revisi UU tentang Desa tersebut,” lanjutnya.
Khusus untuk masa jabatan Kades yang habis pada Desember 2024 mendatang tercatat ada 126 desa. Pemkab Sukoharjo sebelumnya berencana akan menunjuk Penjabat (Pj) untuk menempati sementara posisi jabatan Kades.
“Rencananya memang untuk 126 desa itu setelah Kades habis masa jabatan Kades akan diisi Pj. Tapi semua juga tergantung kebijakan pusat nanti seperti apa sambil menunggu revisi UU tentang Desa disahkan,” lanjutnya.
Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) massal di 126 desa di Kabupaten Sukoharjo yang seharusnya digelar tahun 2024 terkena moratorium. Pelaksanaanya mundur mengingat tahun 2024 ada Pemilu serentak. Untuk mengisi kekosongan jabatan Kepala Desa (Kades) akan ditunjuk Penjabat (Pj) dari unsur Aparatur Sipil Negara (ASN).