Pinrang – Azmarajaya, Pada Hari Kamis, 12 Mei 2022. Pengadilan Tata Usaha Negara Makassar telah memberikan putusan adanya pemecatan sejumlah Perangkat Desa di Sabbang Paru, Kecamatan Lembang, Kabupaten Pinrang.
Dilansir dari asmarajaya.com, Majelis Hakim mengabulkan gugutan para penggugat yakni Perangkat Desa yang di pecat dalam Amar putusan “Membatalkan Keputusan Tata Usaha Negara dengan Nomor : 01/A/DSP/XII/2021”.
Dimana sebelumnya Kepala Desa Sabbang Paru mengeluarkan Surat Keputusan yang memberitahukan atau memutuskan hubungan kerja para Perangkat Desa yang berinisial FN, HD, NH, Z dan H.
Melalui Kuasa Hukum para Penggugat, Irmayanti Rahmat mengatakan dengan adanya putusan Pengadilan Tata Usaha Negara, para Penggugat sangat bersyukur dan berharap kembali segala Hak – hak yang telah hilang itu dikembalikan lagi.
“Para Perangkat Desa kini merasa lega dan senyumnya sudah berserih saat mengetahui putusan tersebut, mereka sangat berharap Haknya dapat terpenuhi dan kembali lagi”, Ungkap Irmayanti Rahmat saat di Konfirmasi melalui Via Telepon. Kamis, (12/05/2022).
Lebih lanjut Irmayanti Rahmat menyampaikan Dengan adanya putusan Hakim, ini bisa menjadi acuan bagi para Perangkat Desa yang tertindas dan pemberhentian secara sepihak oleh Kepala Desa yang terpilih.
“Ini menjadi warning bagi Kepala Desa terpilih untuk tidak semenah – menah dalam mengambil keputusan terhadap para Perangkat Desa apalagi sampai memecat”, Jelasnya.
Irmayanti Rahmat menegaskan akan selalu mengawal Kasus ini hingga tuntas dan menyayangkan tindakan Kepala Desa yang se enaknya melakukan pemecatan terhadap Perangkat Desa yang tidak sesuai aturan yang berlaku.