Bertemu PPDI, Dirjen Bina PemDes Kemendagri Diskusikan Permasalahan Perangkat Desa

Jakarta – Dirjen Bina Pemerintahan Desa Yusharto Huntoyungo hari ini, Rabu (08/09/2021) menerima kedatangan Pengurus Pusat PPDI, di Pasar Minggu Jakarta Selatan.

Kehadiran PP PPDI yang disertai beberapa perwakilan pengurus Kabupaten ini dalam rangka memenuhi undangan Kementerian Dalam Negeri melalui Ditjen Bina Pemerintahan Desa. Tampak Pengurus PPDI Kabupaten Kaur Bengkulu, Kebumen dan Batang Jawa Tengah, serta beberapa pengurus Kabupaten dari Jawa Timur.

“ Ada beberapa pokok bahasan terkait permasalahan perangkat desa yang disampaikan secara langsung baik melalui Sekjen PPDI maupun pengurus Kabupaten yang menyertai kami,” ujar Mujito, Ketua Umum PPDI ketika dihubungi seusai acara.

“ Khusus untuk Perangkat Desa di Kabupaten Kaur  yang  mengalami pemberhentian non procedural, hari ini mendapat perhatian secara khusus untuk segera ditindak lanjuti,” tambah Mujito.

Sementara itu Sekjen PPDI, Sarjoko, S.H, melalui sambungan selulernya turut menyampaikan bahwa ada beberapa pokok bahasan yang menjadi topik pembicaraan tadi, diantaranya :

  1. Terkait dengan Nomor Induk Aparatur Pemerintah Desa (NIAPD), bahwa sampai saat ini, nomenklatur yang mengatur hal tersebut  oleh Kemendagri sudah dikerjakan dengan status masih menunggu arahan langsung dari Mendagri, artinya Dirjen Bina Pemerintah Desa  siap menyelesaikan sesegera mungkin begitu ada perintah dari Mendagri dalam penerbitan Permendagri-nya.
  2. Persoalan pemberhentian perangkat desa, segera diadakan telaah hukum dan penanganan sesegera mungkin, apalagi dengan banyaknya kasus-kasus pemberhentian non procedural seperti yang terjadi pada rekan-rekan perangkat desa di  Kabupaten  Kaur, Propinsi  Bengkulu.
  3. Terkait dengan sekolah perangkat desa, Kemendagri sudah menjalin kerjasama dengan Ditjen Perguruan Tinggi (Dikti), agar perangkat desa bisa sekolah lagi dengan biaya terjangkau.

“ Menariknya, dalam kerjasama yang sudah dalam taraf pembahasan antara Kementerian Dalam Negeri dengan Dikti, tupoksi kita di kantor desa akan dihitung dalam system SKS nantinya,” lanjut Sarjoko.

Dalam press rilis seusai acara pertemuan,  Dirjen Bina Pemerintahan Desa Yusharto Huntoyungo menyampaikan bahwa Pihak Kementerian sedang melakukan sinkronisasi terkait peraturan-peraturan yang akan termuat dalam penyusunan  Permendagri.

Untuk videonya bisa disimak dalam tautan dibawah ini :  

About admin

Check Also

Peroleh 14 Suara Dalam Musda, Asep Ruyandi Terpilih Menjadi Ketua PPDI Sukabumi Periode 2024-2029

SUKABUMI – Asep Ruyandi terpilih menjadi Ketua PPDI Kabupaten Sukabumi periode 2024-2029, dalam Musyawarah Daerah …

(adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});
(adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});

One comment

  1. Salut buat Pengurus Pusat PPDI yang selalu berjuang untuk perangkat desa seluruh Indonesia dalam memperjuangkan
    Hak-hak dan kekuatan hukum yang di amankah oleh peraturan perundang-undangan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *