Jakarta –Tahun depan, bisa dikatakan awal dari peningkatan kesejahteraan bagi perangkat desa. Revisi PP No 11 Tahun 2019 yang sedang digodok oleh Pemerintah, menjadi patokan bagi peningkatan kesejahteraan tersebut.
Dalam beberapa pekan terakhir, organisasi perangkat desa intens melakukan audensi dengan Menteri Dalam Negeri terkait dengan perubahan dalam Peraturan Pemerintah yang telah berusia 4 tahun semenjak di terbitkan.
Ada 6 hal pokok yang akan mengalami perubahan dari PP No 11 Tahun 2019, diantaranya adalah sistem penyaluran penghasilan tetap (siltap) bagi perangkat desa langsung dari APBN ke rekening Pemerintah Desa. Kemudian pemberian siltap berdasarkan masa kerja pengabdian dari perangkat desa.
Dalam PP No 11 Tahun 2019, siltap perangkat desa sendiri sebagaimana diketahui berdasar pada gaji PNS golongan II/A dengan masa kerja 0 tahun.
Apabila peraturan ini disahkan dan diberlakukan mulai tahun 2024, inilah daftar besaran siltap yang akan diterima oleh perangkat desa mengacu pada gaji PNS golongan II/A berdasar pada masa kerja.
Seharusnya pemerintah pusat berupaya semaksimal mungkin utk mengontrol kinerja kepala desa/stap desa dalam mengelola dana desa di setiap tahun.