Jakarta – Jagat maya seputar perangkat desa dihebohkan dengan beredarnya foto Kerangka Acuan Uji Shahih Draft Rancangan UU Tentang Perubahan UU No 6 Tahun 2014 Tentang Desa.
Dalam foto cover yang terdapat tulisan tersebut tercantum logo Garuda Pancasila dan tulisan Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI), terdapat point-point usulan yang dirasa sangat merugikan perangkat desa.
Pada angka 3 tertulis bahwa Perangkat Desa :
- Sekretaris Desa dan Unsur Pelaksana yang dibantu oleh staf;
- Dibentuk dengan mempertimbangkan kebutuhan/atau tradisi desa setempat;
- Masa jabatan perangkat desa berakhir bersamaan dengan berakhirnya jabatan Kepala Desa;
- Penghasilan tetap Pejabat Perangkat Desa dan Kepala Desa bersumber dari Dana Alokasi Umum tersendiri di luar dana alokasi umum.
Draft usulan yang termuat pada point c inilah yang kemudian menjadi perdebatan tersendiri dikalangan perangkat desa, utamanya anggota PPDI. Bagaimana tidak? Dalam UU Desa sendiri sudah diatur bahwa masa jabatan perangkat desa sampai dengan usia 60 tahun, siapapun Kepala Desa-nya, entah berapa periode Kepala Desa, jika tidak memenuhi unsur pemberhentian sebagaimana diatur di UU Desa tentu tidak bisa diberhentikan, apalagi harus menyesuaikan masa jabatan Kepala Desa.
Sementara itu informasi dari Ketua Umum PPDI, Mujito bahwa draft usulan dari PPDI sendiri sudah masuk ke Komite 1 DPD RI, bahkan beliau sendiri yang menyerahkan seusai acara silahturahmi yang digelar pada pecan terakhir bulan Mei kemarin.
“ Secepatnya kita berkomunikasi dengan Komite 1 DPD RI, jangan sampai draft yang kita usulkan terkait perjuangan PPDI tidak sampai dalam tahap pembahasan selanjutnya,” pesan singkat dari Mujito.
Sebagaimana diinformasikan sebelsumnya, bahwa PP PPDI berkesempatan memenuhi undangan dari Komite 1 DPD RI dalam kaitannya dengan revisi UU Desa yang telah masuk Prolegnas di DPR RI. Harapan dari PP PPDI sendiri dalam revisi UU Desa nantinya lebih banyak pasal yang berpihak pada nasib perangkat desa.
Sampai berita ini diturunkan, redaksi dalam upaya mendapatkan informasi dari DPD RI terkait dengan bocornya draft kerangka acuan tersebut.
Penjaringan nya melebihi seleksi ASN, ijazah legalisir dari tk, sd, smp, sma, kuliah, rangkap 5 terbit SK dari penjaringan berbulan bulan, dituntut kinerja dan profesional, diangkat dengan sumpah al quran, dan banyak proses kusut lain nya. Seluruh bidang harus dihadiri dan dikerjakan ? wallahualambisawab semoga akhirat, neraka, dan surga itu nyata (AMIN)
Semoga nasib perangkat Desa kedepannya semakin sejahtera..
Perangkat Desa… Sejahtera..!!
PPDI…Jaya…!!????
Semoga Alloh membela dan melindungi Perangkat Desa Indonesia.
Kedengkian , irihati terhadap Perankat Desa Indonesia akan hancur atas izin Alloh .
Baiklah, dicoba saja…
Akan seperti apa ceritanya,
Kepala Desa bisa berkesempatan besar obral janji dengan iming-iming jabatan bagi tim sukses atau para pendukung fanatiknya, tidak perlu lagi repot-repot menerbitkan SK pemberhentian bagi Perangkat Desa terdahulu yang mesti dikonsultasikan terlebih dahulu kepada Camat, ribet bukan?
Setiap 8 – 10 tahun sekali akan nampak wajah-wajah baru para Perangkat Desa, oke dicoba saja dulu…
Penasaran juga, saya ingin tahu bagaimana kondisinya jika saja semua Perangkat Desanya baru semua.
Kan asyik… kerja jangan terlalu bersungguh-sungguh, bisa pensiun dini, kerja 10 tahun sudah dapat pesangon dan tunjangan hari tua…
Perangkat desa melekat dengan PAD yg bersumber dari eks bengkok, dan melekat dengan kemasyarakatan. Klo selalu berganti perangkat desa otomatis perdes yg baru masih nol, bagaimana pemdes ke depan