KONAWE KEPULAUAN – Polemik pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa Indonesia (PPDI) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) yang dianggap tidak prosedural berdasarkan Undang-Undang yang berlaku, ditanggapi lebih serius oleh Inspektorat Kabupaten Konawe Kepulauan (Konkep). Hal ini dibuktikan dengan surat yang beredar.
Dilansir dari dinamikasultra.com, Inspektorat Konkep telah melayangkan surat pemanggilan Pemeriksaan Khusus (Pemsus) terhadap 21 Kepala Desa, selanjutnya akan dilakukan pemeriksaan kelengkapan dokumen pada hari Senin tanggal 8 Agustus 2022 mendatang.
Dalam surat panggilan tersebut, Inspektorat Konkep menindak lanjuti Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 83 tahun 2015, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 67 Tahun 2017 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa, Kemudian Surat Edaran Terakhir Mendagri Nomor :140/4041/9. Tanggal 15 Juli 2022 Tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa dan Surat Edaran Bupati Konawe Kepulauan Nomor: 140/1352/2022 Tentang Pengelolaan Dana Desa, serta pengaduan pengurus Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) Provinsi Sultra perihal laporan dugaan penyalahgunaan jabatan.
Untuk memenuhi surat penggilan tersebut, Kepala Desa juga di wajibkan membawa 6 dokumen penting diantaranya :
1. Dokumen LKPJ ADD Tahap I 2022.
2. Dokumen SP2D permintaan pencairan ADD atas Pembayaran Honor Perangkat Desa tahun 2022.
3. Daftar pembayaran honor Perangkat Desa tahun 2022.
4. SK Perangkat Desa tahun 2021 dan 2022.
5. Rekening koran.
6. Dokumentasi pembayaran Honor Perangkat Desa.