JAKARTA — Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menerima audiensi Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) terkait revisi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Dalam forum tersebut, Apdesi diketahui menyampaikan 13 aspirasinya agar diakomodasi dalam pembahasan revisi undang-undang tersebut.
Dilansir dari republika.co, Dasco mengatakan 13 poin tersebut tentu akan disampaikan kepada pemerintah dalam pembahasannya nanti. Termasuk yang belum diakomodir dalam draf revisi UU Desa yang sudah ditetapkan oleh Badan Legislasi (Baleg).
“Jadi kalau memang poin-poin tadi sudah disampaikan ke pemerintah. Insya Allah yang di pemerintah bisa mengakomodir itu, tapi kalau ada yang belum diakomodir, nanti kita yang dari DPR kita akan perjuangkan,” ujar Dasco di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (5/7/2023).
Menurutnya, usulan Apdesi tersebut tak ada yang mengada-ngada dan berpeluang direalisasikan dalam revisi UU Desa. Khususnya yang terkait kesejahteraan kepala desa, perangkat desa, dan masyarakat desa itu sendiri.
“Kita bikin surat ke Presiden supaya Presiden juga segera cepat melempar bolanya kembali ke DPR, supaya kita bisa segera bahas. Ya kalau teman-teman ini kan ingin menargetkan sebelum Desember sebelum padat-padatnya itu udah selesai, Insya Allah itu bisa tercapai,” ujar Dasco.
Dalam forum tersebut, Apdesi menyampaikan 13 aspirasi untuk dimasukkan dalam revisi UU Desa yang nantinya akan menjadi RUU usul inisiatif DPR. Pertama adalah asas pengakuan desa dalam UU Desa benar-benar diterjemahkan secara detail dalam setiap pasal, termasuk aturan turunannya, yaitu asas rekognisi dan asas subsidiaritas. Kedua adalah dana desa sebesar 10 persen dari anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN).
“Kepala-kepala desa di seluruh Indonesia menjadikan patokan bahwa 10 persen APBN, kita harapkan itu masuk ke undang-undang. Setelah dikurangi pokok bunga, kemudian dan subsidi,” ujar Ketua Apdesi, Surta Wijaya.
Ketiga, masa jabatan kepala desa sembilan tahun tiga periode dan/atau sembilan tahun dua periode. Dengan pemberlakuan surut atau efektif melanjutkan bagi kepala desa yang sementara menjabat saat revisi UU Desa disahkan menjadi undang-undang.
Keempat, pemilihan kepala desa secara serentak wajib dilaksanakan oleh bupati/wali kota. Selanjutnya, kepala desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), dan perangkat desa mendapatkan penghasilan berupa gaji/tunjangan tetap bersumber dari dana desa atau APBN.
Keenam, yuridiksi wilayah pembangunan kawasan desa. Tujuh, dana alokasi khusus desa. Kedelapan adalah pejabat kepala desa diangkat melalui musyawarah desa. Kesembilan, pemilihan kepala desa bisa diikuti oleh calon tunggal.
Ke-10, dana operasional kepala desa sebesar 5 persen dari dana desa. Selanjutnya, status perangkat desa menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Ke-12, kekayaan milik desa berupa aset lahan atau penyerahan yang bersifat tetap dari pemerintah pusat/daerah, BUMN, swasta. Terakhir, stempel pemerintahan desa adalah burung garuda.
“Ini sangat penting buat kami dan kami sangat percaya bahwa keberpihakan DPR. Selama ini kami dari 2019, Apdesi mendorong agar revisi dan alhamdulillah melalui pimpinan Baleg melakukan revisi ini,” ujar Surta.
Perangkat desa menjadi ujung tombak pembangunan bekerja layak ASN tapi tidak sejahtera… Wajib di perhatikan Pemerintah Pusat ?