Di Garut, Gara-Gara Ijazah Diberhentikan Dari Jabatan Perangkat Desa? Begini Kronologi Kasus-nya

Empat orang perangkat di Desa Cigadog Kecamatan Sucinaraja, Kabupaten Garut, diduga telah diberhentikan dari jabatanya. Belum diketahui secara pasti alasan mereka diberhentikan, namun dalam rumor di masyarakat, pemberhentian menyusul kebijakan kepala desa yang meminta kepada perangkat desa untuk melengkapi administrasi dan dokumen ijazah mereka.

Karena alasan pemberitahuan inilah mereka anggap sebagai pemberhentian sepihak, mungkin sudah tidak sejalan lagi bekerja dengan kepala desa baru yang telah memberikan kebijakan aturan seperti itu. Sehinga pasca adanya surat pemberitahuan kades, mereka sepakat untuk tidak masuk kerja lagi. Sudah hampir dua minggu, keempat perangkat desa tersebut tak masuk kerja dan informasinya akan membawa permasalahan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN)

Dilansir dari hariangarutnews.com, empat perangkat desa Cigadog yang dinyatakan diberhentikan dari jabatanya itu adalah Ade Anwar sebagai Kaur Kesra, Rovi Yudin sebagai kaur Pemerintahan, Asep Imadudin sebagai Kaur Pelayanan dan Yaya di bagian Keuangan. Mereka sepakat berbarengan tidak masuk kerja karena sampai saat ini tidak bisa memberikan syarat administrasi kelengkapan dokumen yang dipinta kepala desa paska adanya surat pemberitahuan.

Kepala Desa Cigadog Sucinaraja, Nandang Suhendar

Kepala Desa Cigadog Nandang Suhendar membenarkan jika empat perangkat desa di desanya, telah dua minggu sudah tidak masuk kerja dengan alasan tak jelas.

“Padahal saya sebagai kepala desa cuma mau menertibkan dokumen administrasi dan arsip data perangkat desa,” ujar Nandang, Kamis (30/09/2021).

Sehinga, lanjut Nandang, ada kebijakan untuk membuat surat sebagai pemberitahuan bagi perangkat desa untuk melengkapi biodata mereka dan menyerahkan ijazah yang dimiliki. Nandang mengaku, dirinya sebagai kepala desa tidak pernah sama sekali memberhentikan.

Mesti demikian, lanjut Nandang, pihaknya masih akan melakukan komunikasi dan meminta kejelasan dari empat perangkat desa yang menyatakan ia telah diberhentikan dari jabatanya.

“Dengan meminta pihak kecamatan dan BPD, untuk membantu mediasi mempertemukan antara saya dengan empat perangkat desa, sayang mereka tidak hadir,” kata Nandang.

Camat Sucinaraja Garut, Iwan Trisnadiwan

Sementara, Camat Sucinaraja Iwan Trisnadiwan mengatakan, terkait pemberhentian, rotasi atau apapun itu. Dirinya selaku camat yang bertanggungjawab penuh atas keberlangsungan pemerintah desa di Kecamatan Sucinaraja, sudah mengingatkan dalam pembinaan yang dilaksanakan tiga bulan sekali kepada semua kepala desa agar menahan diri dulu terkait dengan pemberhentian.

“Rotasi atau apapun itu, tapi mungkin ada beberapa desa yang sudah melakukan rotasi dan menjadi perbincangan hangat saat ini,” ungkapnya.

Camat Iwan mengaku, belum menerima apapun surat dari Desa Cigadog terkait dengan pemberhentian empat perangkat desa tersebut. Pihak kecamatan menganggap belum ada pemberhentian atau rotasi ataupun karena belum ada laporan.

“Terkait rekomendasi ataupun konsultasi masalah itu baru hari ini kita berupaya memanggil dan melakukan mediasi serta memberikan pemahaman kepada mereka semua yang terkait. Tapi dari pihak perangkat desa yang berselisih tidak bisa hadir,” terang Iwan.

Masih kata Camat Iwan, terkait hal perangkat desa, dirinya harus mengetahui serta adanya rekomendasi dari kecamatan. Namun sampai saat ini surat belum ada, permintaan pemberhentian juga belum ada.

“Jadi kita menganggap semuanya perangkat desa itu masih tetap, karena memang belum ada rekomendasi atau konsultasi ke kecamatan untuk di laporkan ke DPMD Garut,” tandasnya.

Ditambahkan Camat Sucinaraja, terkait dengan pemberhentian Perangkat Desa Cigadog, dari kecamatan belum memberikan rekomendasi ataupun menerima konsultasi pihak Pemdes setempat.

“Lebih jauh terkait hal itu, kami anggap itu belum sah dan tidak ada pemberhentian perangkat desa, hanya saja kepala desa memberikan surat pemberitahuan saja disampaikan kepasa perangkat untuk melengkapi administrasi. Jadi telah terjadi miskomunikasi saja,” pungkas Camat.

About admin

Check Also

Peroleh 14 Suara Dalam Musda, Asep Ruyandi Terpilih Menjadi Ketua PPDI Sukabumi Periode 2024-2029

SUKABUMI – Asep Ruyandi terpilih menjadi Ketua PPDI Kabupaten Sukabumi periode 2024-2029, dalam Musyawarah Daerah …

(adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});
(adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});

2 comments

  1. Desa kami masih berkeras mau berhenti perangkat desa. Kades baru dilantik 2021.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *