Jakarta – DPR RI melalui Badan Legislasi (Baleg) beberapa waktu lalu diketahui telah menyepakati adanya Revisi Undang-Undang (UU) Desa dalam rapat Panitia Kerja (Panja) bersama Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian dalam Pengambilan Keputusan Tingkat I.
Dilansir dari parlementaria, salah satu poin krusial yang disepakati yakni perpanjangan masa jabatan Kepala Desa menjadi 8 tahun dan dapat dipilih paling banyak untuk 2 (dua) kali masa jabatan yang tertuang dalam Pasal 39.
Masa jabatan itu pun kemudian disinggung kembali oleh Anggota Komisi V DPR RI Sudewo dalam Rapat Kerja Komisi V DPR RI dengan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (PDTT) Abdul Halim Iskandar dengan agenda evaluasi pelaksanaan APBN 2023, program kerja tahun 2024 dan hasil pemeriksaan BPK RI Semester I tahun 2023 yang digelar di Ruang Rapat Komisi V, Gedung Nusantara DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (13/3/2024).
“Masa jabatan Kepala Desa ini menjadi aspirasi para Kepala Desa, Pak. Karena dinamika pembangunan di desa butuh situasi ketenangan, kesejukan dan kedamaian. Kalau pemilihan Kepala Desa dalam tempo singkat dilakukan lagi pemilihan, itu situasi politik di desa tidak kondusif, ini mengganggu dinamika pembangunan di desa. Pemerintahan desa pun tidak bisa fokus, tidak bisa konsentrasi menjalankan kewajiban dan kewenangannya untuk membangun dan melayani masyarakat desa,” ujar Sudewo.
Oleh karena itu, Politisi Fraksi Partai Gerindra tersebut berharap Menteri Desa pada posisi yang jelas dan firm bahwa Menteri Desa juga sepakat untuk merevisi UU Desa. Mengingat, ungkap Sadewo, perpanjangan masa jabatan Kepala Desa menjadi 8 tahun itu menjadi isu utama yang menjadi aspirasi dari Kepala Desa. Terlebih, menurutnya, Pemerintahan Desa senapas dibawah Kementerian Desa.
“Ini artinya saya memberikan saran kepada Menteri Desa jangan hanya tingkatannya koordinasi, apalagi hanya sekedar bertanya kepada Kementerian Dalam Negeri. Menteri Desa harus memberikan dorongan kepada Menteri Dalam Negeri supaya Menteri Dalam Negeri segera merespon keinginannya DPR yang disampaikan beberapa waktu yang lalu,” tegas Sudewo.
Apalagi, tandas Sudewo, DPR dalam memperjuangkan perpanjangan masa jabatan Kepala Desa menjadi 8 tahun karena Parlemen semata-mata memahami dinamika situasi politik di desa bahwa solusi paling tepat dan bijak adalah memperpanjang masa jabatan Kepala Desa menjadi 8 tahun, lepas dari segala kepentingan politik dan kepentingan golongan. DPR, lanjutnya, semata-mata karena mengakomodasi aspirasi para Kepala Desa.
“Maka saya dalam forum ini mendesak mendorong kepada Menteri Desa untuk mendorong juga kepada Menteri Dalam Negeri. Meskipun, dari kami DPR RI juga upaya terus menerus untuk merealisasikan Revisi Undang-Undang Desa dengan isu utama masa jabatan Kepala Desa menjadi 8 tahun. Saya harap pak Menteri Desa satu frekuensi dengan kami,” usulnya.
Merespon hal itu, Menteri Desa dan PDTT Abdul Halim Iskandar mengungkapkan pihaknya sudah pernah konfirmasi ke Kemendagri terkait dengan masa jabatan dan masih dalam tahap kajian. “Cuma ada kalimat begini dari Pak Dirjen di Kemendagri, implementasinya nggak mungkin sebelum Undang-Undang disahkan,” jawab Menteri Desa.