Diduga Berbau Korupsi, Seleksi Perangkat Desa Grobogan Minta Diulang

Grobogan – Seleksi penjaringan perangkat desa yang dilakukan di sejumlah desa di Kabupaten Grobogan diduga syarat akan manipulasi. Untuk diketahui, tes penjaringan perangkat desa se-Kabupaten Grobogan dilakukan secara serentak pada Senin (7/6) lalu.

DIlansir dari Gatra.com, ujian digelar secara tertulis dengan jumlah soal pilihan ganda sebanyak 100 soal, yang terdiri dari Pancasila dan UUD 45, Bahasa Indonesia, Pemerintahan Daerah dan Pemerintahan Desa serta pengetahuan umum.

Awalnya, pelaksanaan ujian ini berjalan dengan baik, namun pada saat pengumuman hasil, para peserta menilai terjadi kejanggalan. 

Dimana pengumuman hasil tes yang seharusnya bisa langsung diumumkan, namun baru diumukan pada malam harinya. Hal ini menurut para peserta sarat akan manipulasi dan permainan.

Daryanto salah satu calong perangkat desa dari Desa Pilangpayung Kecamatan Toroh, mengungkapkan, ujian berakhir pada pukul 11.30 WIB, namun baru diumumkan pada pukul 19.00 malam. 

Hal ini menurut dia, sangat rawan akan adanya manipulasi. “Ujian selesai pukul 11.30, kemudian di lembar jawaban di bawa ke Hotel di Purwodadi baru dikoreksi, dan baru umumkan pada pukul 19.00 malam,” katanya, Kamis (10/9).

Menurut dia, seharusnya hasil ujian bisa dikoreksi di lokasi ujian dan peserta bersama panitia bisa memantau dan menunggu di lokasi. “Harusnya dikoreksi langsung di lokasi sehingga kita peserta bisa memantau, bukannya disuruh pulang,” tandasnya.

Untuk itu dirinya meminta pihak panitia dan juga pihak ketiga selaku pelaksana untuk transparan dan terbuka terkait dengan hasil ujian dengan menunjukan hasil peserta dan juga kunci jawaban.

Menurutnya, pelaksanaan ujian dilakukan secara manual rentan akan human error. Seharunsya kata dia, ujian bisa dilakukan melalui CAT (Computer Assisted Test) mengingat seluruh calon perangkat desa memiliki kemampuan atau kompetensi di bidang komputer sehingga tidak akan menyulitkan.

“Ujian secara manual rawan terjadi human eror, dan rawan terjadi manipulasi,” katanya.

Ia juga menyoroti, soal yang diberikan oleh pelaksana, banyak yang tidak berkaitan dengan kompetensi seorang perangkat desa khususnya pada soal pengetahuan umum. Salah satu contohnya adalah David Backham berasal dari negara mana.

“Soal seperti ini tidak layak untuk dipertanyakan bagi calon perangkat desa,” imbuhnya.

Untuk itulah, lanjut dia, saat ini para calon perangkat desa yang merasa dirugikan dengan sistem koreksi yang tidak transparan meminta pemerintah untuk membatalkan hasil ujian dan melakukan ujian ulang.

“Dengan banyaknya kejanggalan hasil ujian harus di batalkan, dan dilakukan ujian ulang dengan sistem CAT agar lebih transparan,” tandasnya.

Sementara itu, dengan banyaknya dugaan kecurangan dalam proses penjaringan perangkat desa, salah satu perangkat desa dari Desa Telawah, Kecamatan Karangrayung, Chambali membuat petisi untuk membatalkan hasil tes.

Dalam petisinya Chambali menyatakan, adanya kecurangan permainan uang, yang dilakukan secara masif dan terorganisir.

Calon perangkat desa yang terpilih adalah mereka yang bersedia membayar “mahar” sekitar Rp200 juta hingga Rp300 juta kepada kepala desa. Pembayaran uang itu terjadi sebelum dan sesudah proses seleksi.

Panitia perangkat desa menggunakan celah aturan dibolehkannya menyelenggarakan tes secara manual tertulis dengan kertas, atau tidak harus pakai CAT (computer assisted test) seperti calon aparatur sipil negara.

Karena boleh dengan tes tertulis manual dengan kertas, hasilnya pun tidak langsung keluar. Pelaksanaan tes dilakukan serentak pukul 09.00 hingga pukul 11.00 WIB. Namun, hasil tes baru keluar malam hari, bahkan ada yang lebih dari pukul 20.00.

“Apalagi, jamak dijumpai mereka yang menempati peringkat pertama berdasarkan hasil tes tersebut adalah kerabat kepala desa sendiri atau kerabat panitia seleksi. Selain itu, banyak pula pendaftar di satu formasi yang ternyata suami istri atau masih saudara dari dua pendaftar. Padahal, sebenarnya banyak warga yang berminat menjadi perangkat desa,” tulisnya.

Atas pertimbangan tersebut, Chambali, melalui petisinya, meminta Bupati Grobogan Sri Sumarni membatalkan hasil seleksi perangkat desa di seluruh desa di Kabupaten Grobogan, kecuali Desa Panunggalan karena memakai CAT yang telah digelar pada Senin, 7 Juni, 2021.

Sementara itu saat dihubungi Chambali menyatakan, saat ini ada tahapan pembatalan atau penundaan pelantikan perangkat desa karena adanya kesalahan penafsiran pasing grade.

“Ini menjadi kesempatan untuk sekalian saja, bila mana perlu pengaisian perangkat desa di batalkan tidak usah diadakan, karena jika diadakan dengan sistem yang diawal sudah penuh setingan dan rekayasa hasilnya akan sama saja,” tandasnya.

About admin

Check Also

Peroleh 14 Suara Dalam Musda, Asep Ruyandi Terpilih Menjadi Ketua PPDI Sukabumi Periode 2024-2029

SUKABUMI – Asep Ruyandi terpilih menjadi Ketua PPDI Kabupaten Sukabumi periode 2024-2029, dalam Musyawarah Daerah …

(adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});
(adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *