Didukung Pemkab Lahat, 9 Perangkat Desa Dikembalikan Jabatannya Setelah Menang PTUN

LAHAT – Sembilan perangkat Desa Tanjung Tebat, Kecamatan Lahat Selatan, yang sebelumnya diberhentikan, kini kembali diangkat setelah melalui proses hukum yang panjang. Keputusan ini diperoleh setelah perangkat desa tersebut mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Palembang.

PTUN Palembang, dalam putusan yang keluar pada 9 November 2023 dengan nomor 5/B/2023/PT.TUN.PLG, memerintahkan Kepala Desa Tanjung Tebat untuk mengembalikan kedudukan dan jabatan sembilan perangkat desa tersebut.

Proses ini tidak berhenti di situ, karena tergugat sempat mengajukan banding. Namun, hasil banding yang dikeluarkan pada 9 Februari 2023 tetap mengukuhkan keputusan awal.

“Keputusan PTUN Palembang yang keluar pada 9 November 2022, dan hasil banding pada 9 Februari 2023, memutuskan agar Kepala Desa merehabilitasi kedudukan dan jabatan kami seperti semula,” kata Ata Malian, mewakili sembilan perangkat desa tersebut. Ia mengungkapkan rasa syukur karena perjuangan mereka membuahkan hasil yang diharapkan.

Menurut Ata, keputusan ini menjadi peringatan bagi para kepala desa agar mematuhi aturan dalam proses pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa. Ia menegaskan pentingnya mengikuti mekanisme yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. “Kami berhasil membuktikan bahwa tindakan Kepala Desa yang memberhentikan perangkat desa secara sepihak adalah keliru dan tidak sesuai aturan,” tambahnya.

Kepala Desa Tanjung Tebat telah melaksanakan putusan PTUN dengan mengembalikan kedudukan sembilan perangkat desa tersebut. Ata berharap hal ini menjadi pelajaran bagi kepala desa lainnya untuk selalu mengikuti prosedur yang telah ditetapkan dalam undang-undang.

Sekretaris Daerah Kabupaten Lahat, Chandra, melalui Kepala Bagian Hukum, Aristoteles, menyatakan bahwa kejadian serupa bukan hanya terjadi di Desa Tanjung Tebat. Ia menjelaskan bahwa sudah ada beberapa kasus di mana perangkat desa mengajukan gugatan ke PTUN karena diberhentikan oleh kepala desa.

“Kami sudah mengirimkan surat teguran sebanyak tiga kali kepada kepala desa untuk mematuhi hasil PTUN. Jika tidak, kepala desa yang bersangkutan bisa diberhentikan sementara. Kami akan terus berkoordinasi untuk memastikan prosedur dijalankan sesuai aturan,” jelas Aristoteles, seperti yang dikutip dari laman SumateraEkspress.

About admin

Check Also

Peroleh 14 Suara Dalam Musda, Asep Ruyandi Terpilih Menjadi Ketua PPDI Sukabumi Periode 2024-2029

SUKABUMI – Asep Ruyandi terpilih menjadi Ketua PPDI Kabupaten Sukabumi periode 2024-2029, dalam Musyawarah Daerah …

(adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});
(adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *