JAKARTA – Badan Legislasi (Baleg) DPR sepakat mengusulkan ketentuan masa jabatan kepala desa dalam revisi Undang-Undang Desa langsung berlaku ketika UU ini disahkan.
Artinya, masa jabatan kepala desa yang seharusnya segera berakhir bakal langsung diperpanjang menyesuaikan aturan yang ada di RUU ini.
“Pada saat UU ini berlaku: 1) Kepala desa dan Badan Permusyawaratan Desa yang masih menjabat pada periode pertama dan kedua menyelesaikan sisa masa jabatan sesuai undang-undang ini dan dapat mencalonkan diri satu periode lagi,” kata Ketua Baleg Supratman Andi Agtas dalam rapat penyusunan draf revisi UU Desa, Selasa (27/6/2023).
Pembahasan terkait jabatan perangkat desa sendiri belum dibicarakan secara detail, meski sempat ada masukan dari anggota Baleg dari fraksi Nasdem.
Mohon agar kewenangan seorang kepala desa di batasi karena yg terjadi selama ini, kepala desa cenderung berbuat diktator di dalam menjalankan roda pemerintahan desa
Mohon agar kewenangan seorang kepala desa di batasi karena yg terjadi selama ini, kepala desa cenderung berbuat diktator di luar batas kewenangannya dalam menjalankan roda pemerintahan desa