Dilanjut Pekan Depan, Ini Usul PPDI Yang Muncul Di Pembahasan Revisi UU Desa

JAKARTA  – Badan Legislasi (Baleg) DPR sepakat mengusulkan ketentuan masa jabatan kepala desa dalam revisi Undang-Undang Desa langsung berlaku ketika UU ini disahkan.

Artinya, masa jabatan kepala desa yang seharusnya segera berakhir bakal langsung diperpanjang menyesuaikan aturan yang ada di RUU ini.

“Pada saat UU ini berlaku: 1) Kepala desa dan Badan Permusyawaratan Desa yang masih menjabat pada periode pertama dan kedua menyelesaikan sisa masa jabatan sesuai undang-undang ini dan dapat mencalonkan diri satu periode lagi,” kata Ketua Baleg Supratman Andi Agtas dalam rapat penyusunan draf revisi UU Desa, Selasa (27/6/2023).

Pembahasan terkait jabatan perangkat desa sendiri belum dibicarakan secara detail, meski sempat ada masukan dari anggota Baleg dari fraksi Nasdem.

“ Usulan dari PPDI terkait pengangkatan perangkat desa oleh Bupati berdasar usulan dari Kepala Desa,” ujar Hj. Lisda Hendrajoni, S.E, MMTr, wakil rakyat dari Sumatera Barat.

Akan tetapi pimpinan sidang yang juga Ketua Baleg Supratman Andi Agtas, menyampaikan bahwa usulan tersebut akan dibahas pada sidang pembahasan selanjutnya.

Sidang pembahasan perubahan kedua atas Undang-Undang Desa ini sendiri berakhir pada pukul 15.28 WIB, dan akan dilanjutkan lagi pada Senin (03/07) pekan depan.

About admin

Check Also

Peroleh 14 Suara Dalam Musda, Asep Ruyandi Terpilih Menjadi Ketua PPDI Sukabumi Periode 2024-2029

SUKABUMI – Asep Ruyandi terpilih menjadi Ketua PPDI Kabupaten Sukabumi periode 2024-2029, dalam Musyawarah Daerah …

(adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});
(adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});

2 comments

  1. Mohon agar kewenangan seorang kepala desa di batasi karena yg terjadi selama ini, kepala desa cenderung berbuat diktator di dalam menjalankan roda pemerintahan desa

  2. Mohon agar kewenangan seorang kepala desa di batasi karena yg terjadi selama ini, kepala desa cenderung berbuat diktator di luar batas kewenangannya dalam menjalankan roda pemerintahan desa

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *