Jakarta – Paiman Raharjo resmi dilantik oleh Presiden Jokowi menjadi Wakil Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Wamendes PDTT) di Istana Negara, Senin (17/7).
Usai dilantik, Paiman buka suara terkait sejumlah isu yang jadi fokus di Kemendes, salah satunya soal 9 tahun masa jabatan kepala desa.
“Karena memang saya kan sebagai pembantu, wakilnya Pak Menteri sehingga saya akan koordinasikan dulu ya,” kata Paiman seperti yang dilansir dari kumparan.com.
Saat ini Mendes PDTT Abdul Halim Iskandar, ungkap Paiman, sedang berada di luar negeri.
Meski demikian, Paiman mengaku sebelumnya ia sempat mengobrol dengan wamendes sebelumnya, Budi Arie Setiadi, yang kini jadi Menkominfo.
“Kalau Pak Budi, kebetulan sahabat, sering ngopi-ngopi ya, kemudian juga ngobrol. Kemarin Sabtu kita juga komunikasi. Tentu kita harus sinergi melakukan apa yang sudah dia lakukan,” kata Paiman.
Badan Legislasi DPR sebelumnya telah menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) Perubahan Kedua UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa menjadi RUU usulan inisiatif DPR.
Salah satu isu penting dalam RUU Desa adalah masa jabatan kepala desa dari 6 tahun jadi 9 tahun untuk dua periode.
“Yang paling krusial itu terkait dengan masa jabatan kepala desa itu sebenarnya tidak ada penambahan masa jabatan. Kalau di Undang-Undang No 6/2014 itu, masa jabatan kepala desa 6 tahun bisa 3 periode. Sementara revisi UU baru ini, 9 tahun kali 2 periode. Sama 18 tahun, cuma periodesasinya kita ubah,” ujar Awiek.
Namun di sisi lain, ada pihak yang menilai bila kades menjabat 9 tahun akan rawan dan dekat dengan praktik korupsi.