DIM Pemerintah Setujui Perpanjangan Masa Jabatan Kepala Desa, Mendagri Sebut Siltap Akan Langsung Dari APBN

Jakarta – Pemerintah cenderung menyetujui perpanjangan masa jabatan kepala desa menjadi 8 tahun selama 2 periode, hal ini disampaikan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian dengan agenda pembahasan tingkat I revisi Undang-Undang (UU) tentang Desa, bersama Badan Legislasi (Blaeg) DPR RI Senin (5/12/2024).

Tito yang didampingi Sekjen Kemendagri Suhajar Diantoro dalam Rapat pleno menyampaikan bahwa Pemerintah menyerahkan kepada DPR,keputusan mana yang terbaik untuk perpanjangan masa jabatan kepala desa ini.

“ Perangkat Desa sendiri cenderung memilih masa jabatan kepala desa 6 tahun, karena banyak diantara mereka yang pingin maju dalam Pilkades juga,” ujar Mendagri Tito Karnavian dalam rapat tersebut.

Seperti diketahui Asosiasi Kepala Desa mengusulkan masa jabatan kepala desa ini diperpanjang menjadi 9 tahun untuk 2 periode pemilihan.

Terkait dengan banyaknya kejadian molornya pembayaran gaji atau penghasilan tetap perangkat desa, Pemerintah menyetujui bahwa Anggaran Dana Desa (ADD) akan langsung ditransfer dari APBN ke rekenening Pemerintah Desa.

Sampai berita ini di turunkan masih berlangsung rapat Timus dan Timsin Panja RUU Desa di Baleg DPR.

About admin

Check Also

Kecewa Tidak Ada Pembahasan Pasal Perangkat Desa, PPDI Siapkan Langkah Strategis Pastikan Aspirasi Perangkat Desa Masuk Rancangan PP

BANDUNG – Agenda Uji Petik Rancangan Peraturan Pemerintah Perubahan Ketiga Atas PP No 43 Tahun …

(adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});
(adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});

2 comments

  1. Ngapain ditambah bikin gaduh Masyarakat Desa. aja ….kalau pemimpinya baik pasti dipilih Masyarakat Desanya lagi …
    Yg minta tambah itu hanya kepentingan jabatan semata, bukan mewakili suara suara Perangkat Desa atau Masyarakat

    • Demo bareng kades.. kadesx mnjegal aspirasi prades… sdh tau msuh dlm slimut kades masih ja dituruti… mereka hnya cari tambhan masa untuk demo dg mlibatkan prades

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *