Pesisir Barat – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten pesisir Barat (Pesbar), menyorot kebijakan sepihak yang diambil Peratin (Kepala Desa) Pardahaga Kecamatan Lemong dalam memberhentikan aparat pekonnya (Perangkat Desa).
Dilansir dari medialampung.disway.id, Anggota Komisi I DPRD Pesbar, Khoiril Iswan, mengatakan dalam memberhentikan aparat pekon Peratin harus mengacu pada Permendagri No.67/2017 tentang perubahan atas Permendagri No.83/2015 tentang pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa.
“Pemerintah pusat telah menerbitkan aturan bagi pemerintah pekon dalam mengambil kebijakan, sehingga pemerintah pekon tidak asal-asalan dalam mengambil kebijakan termasuk dalam memberhentikan aparat pekon,” kata dia.
Dijelaskannya, dalam memberhentikan dan mengangkat aparat pekon memang hak peratin, namun peratin juga harus memperhatikan aturan yang ada dan telah diterbitkan oleh pemerintah sehingga kebijakannya sesuai aturan.
“Jika peratin tidak mengikuti Permendagri itu terkait pemberhentian aparat pekon, maka surat pemberhentiannya tidak sah dan aparat pekon yang diberhentikan masih berstatus sebagai perangkat pekon,” jelasnya.
Karena itu, pihaknya meminta agar dalam memberhentikan aparat sesuai dengan aturan yang berlaku bukan karena kemauan peratin kemudian peratin mengeluarkan surat pemberhentian kepada aparat pekonnya tanpa aturan yang ada.
“Begitu juga dengan mengangkat aparat pekon harus sesuai dengan aturan yang ada, karena ada tahapan yang harus dilakukan dan syarat yang harus dipenuhi dalam menetapkan aparat pekon yang baru,” ujarnya
Dalam kesempatan yang sama Anggota Komisi I DPRD Pesbar, Rohan Efendi., menyayangkan salah satu alasan Peratin Pardahaga memberhentikan aparat pekon karena memiliki kontrak politik dengan para pendukungnya dalam pelaksanaan Pilratin serentak yang dilaksanakan pada tahun 2021 lalu.
“Seharusnya seorang peratin tidak bisa menjadikan kontrak politik dengan pendukungnya sebagai alasan untuk mengganti aparat pekon, mengganti aparat pekon memang hak peratin, tapi dalam aturannya alasan itu tidak dibenarkan,” tegasnya.
Menurutnya, dalam Permendagri itu sudah jelas bahwa aparat pekon hanya bisa berhenti jika meninggal dunia, berhenti atas permintaan sendiri dan di berhentikan.
“Aparat pekon yang diberhentikan harus ada alasan yang jelas karena dalam permendagri itu aparat pekon dapat diberhentikan karena usia genap 60 tahun, dinyatakan sebagai terpidana dengan ancaman hukuman paling singkat lima tahun, berhalangan tetap, tidak lagi memenuhi unsur aparat pekon, melanggar larangan sebagai aparat pekon,” pungkasnya.